Hukum & Kriminal
Selama 9 Tahun, Pelaku Perampokan Disertai Pembunuhan Mahasiswa Jember Simpan Mobil Korban
Memontum Jember – Terungkapnya kasus pembunuhan yang terjadi sekitar tahun 2013 oleh Polres Jember, menyisakan perjalanan panjang dalam memecahkan misteri kematian korban. Tidak hanya berhasil mengungkap, jajaran Satreskrim Polres Jember juga berhasil menangkap dua orang pelaku. Kedua pelaku Arif Rachman Hakim (33), warga Dusun Krajan Timur, Desa/Kecamatan Jelbuk, Jember dan Mohammad Rofiki (35), warga Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, Jember.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, mengatakan bahwa terungkapnya kasus pembunuhan terhadap Galau Wahyu Utama (20) mahasiswa asal Kabupaten Bondowoso, setelah polisi menemukan bukti baru dan mengetahui di mana alamat pelaku.
Diduga palaku telah membunuh dan membakar jasad korbannya, karena motif untuk menguasai harta benda. Terutama mobil Honda Jazz milik korban. Kasus pembunuhan itu terjadi sekitar 26 Februari 2013 lalu. Polisi juga berhasil mengamankan mobil korban yang setelah 9 tahun berlalu, masih dipakai pelaku. “Selama 9 tahun setelah kejadian (pembunuhan), pelaku tetap memiliki mobil tersebut,” kata AKBP Hery saat press rilis di Mapolres Jember, Kamis (24/02/2022).
Sebelumnya, mobil curian itu tetap berada di rumah pelaku di kawasan Jember. Namun untuk mengelabui orang tua pelaku, terutama mertuanya yang sebelumnya mendesak agar pelaku memiliki mobil. Mobil Honda Jazz hasil curian itu ditutup dengan selimut.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
- Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
“Mobil itu dari 2013 – 2015 masih di Jember. Pelaku juga masih di Jember saat itu. Setiap ditanya orang tuanya (mertua pelaku), hanya disampaikan jika mobil yang dimiliki hasil dari bekerja,” katanya.
Kemudian saat pelaku pindah ke Pulau Bali untuk bekerja, mobil tersebut ikut dibawa dan diganti plat nomornya dengan Nopol yang lain. Setelah polisi menemukan bukti dan keterangan baru, langsung dilakukan perburuan terhadap pelaku. Namun AKBP Hery enggan menjelaskan detail, bukti dan keterangan baru apa yang didapat polisi sehingga dilanjutkan dengan menangkap pelaku.
“Pelaku (pertama) diamankan Satreskrim Polres Jember, Senin (21/02/2022) kemarin jam 3 pagi di Bali. Pelaku pertama adalah ARH yang sejak tahun 2015 bekerja di Bali sebagai seorang terapis pijat,” katanya.
Kemudian dari penyelidikan, lanjutnya, polisi melanjutkan penangkapan terhadap pelaku MR yang ikut membantu tindakan pembunuhan terhadap pelaku. “Saat ini kedua pelaku atau tersangka ditahan dan menjalani pemeriksaan juga pemenuhan pemberkasan. Untuk bukti baru off the record sehingga membuat terang kasus ini. Penyidik meyakini dan bisa mengamankan pelaku kemarin itu,” sambungnya. (rio/gie)