Kabar Desa
Sembilan PKD Bumiaji Kota Batu Dilantik Panwaslu
Memontum Kota Batu – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Bumiaji melantik sembilan orang Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD). Dimana, masa kerjanya akan dimulai setelah pelantikan hingga sampai akhir tahapan Pemilu 2024.
“Hari ini adalah sumpah dan janji bagi calon PKD se-Kecamatan Bumiaji, yang berjumlah sembilan orang dari sembilan desa. Diantara mereka yang dilantik, yakni enam perempuan dan tiga laki-laki,” terang Ketua Panwaslu Kecamatan Bumiaji, Achsanul Qitam, saat pelantikan PKD di sebuah hotel di Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Senin (06/02/2023) tadi.
Ditambahkannya, PKD memiliki tugas agar Pemilu berjalan dengan lancar. “Tugasnya mengawasi tahapan dan kegiatan Pemilu di desa. Kemudian mencegah kegiatan politik uang, mengajak partisipasi untuk pengawasan. Lalu, melakukan hubungan dengan lembaga dan pemerintah desa. Juga mengawasi kegiatan yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat ini,” urainya.
Baca juga :
- Perumda Tugu Tirta Permudah Sambungan Baru untuk Masyarakat Kota Malang
- Berhasil Kendalikan Inflasi, Pemkab Jember Raih Penghargaan Nasional dan Jatim
- Pemasaran Pisang Mas Kirana Lumajang Miliki ‘Dekengan Pusat’ untuk Tembus Pasar Global
- Pj Wali Kota Malang Minta Peserta Pilkada Taati Peraturan Pemasangan APK
- Paripurna DPRD, Pjs Bupati Trenggalek Serahkan Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Achsanul menjelaskan, nantinya 23 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara akan dibentuk pengawas TPS di setiap desa berdasarkan jumlah TPS. Untuk itu, dirinya berharap bisa bersinergi dengan masyarakat secara umum.
“Sejumlah TPS di desa yang mengkoordinir pengawas, adalah PKD yang dibentuk hari ini. Bahwa ini hajat negara, kita mengawal konstitusi melalui Pemilu, berharap semua damai. Kami mengutamakan pencegahan,” tegasnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Batu, Abdur Rohman, menyampaikan pesan kepada PKD yang baru dilantik untuk tidak tergoda dengan berbagai macam rayuan dari aktor politik. Meminta PKD bekerja profesional sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan.
“Untuk PKD, mentalitas harus kuat untuk melakukan kegiatan pengawasan. Profesional, bekerja itu ada regulasi, tidak tiba-tiba mencopot alat peraga, tidak tiba-tiba memarahi orang. Semua sesuai regulasi yang ada,” ujarnya. (put/gie)