Probolinggo
Sempat Gebrak Meja…. Komisi 3 DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP
*Terkait Pengaduan Pemotongan Upah Karyawan PT SKI
Memontum Kota Probolinggo—-Dengan adanya pengaduan karyawan PT SKI mengenai banyaknya pemotongan gaji karena kondiete, Hari ini komisi 3 DPRD Kota Probolinggo mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dalam RDP tersebut DPRD mendatangkan langsung pihak managemen PT SKI dan pihak pengadu. Dinas tenaga kerja, SPSI. Rapat tersebut membahas masalah yang di adukan tentang potongan yang tidak wajar. Rabu, (3/9/2018).
Dalam ruang rapat tersebut setelah di buka oleh ketua komisi 2 Agus Riyanto, Minati Damis bersama rekannya Sri kembali menyampaikan soal keluhan potongan, seperti tidak membawa masker didenda 50 ribu rupiah, tidak boleh berjualan didalam pabrik yang juga didenda maupun jam yang tak sesuai karena tidak ada jam lembur.
Dari penyampaian pengadu, ketua komisi 3 langsung memberikan alasannya kepada HRD PT SKI Supriyanto, Supri membantah semua anggapan tersebut. Bahwa terkait denda atau potongan sudah disepakati bersama melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan diketahui oleh seluruh karyawan.
“Semua aturan yang disepakati bersama melalui PKB tersebut sudah diketahui semua karyawan melalui sosialisasi. Sehingga jika ada denda atau potongan itu sudah diketahui para karyawan,” Elak Supriyanto.
Tetapi ketika Komisi 3 menanyakan pada karyawan, karyawan malah tidak pernah tau soal PKB tersebut. “Kami tidak pernah dikasih tau PKB itu. Jadi apa saja isinya kami tidak tahu,” ucap Minati.
Dari sanggahan itu, pihak HRD Supriyanto mengaku aturan denda atau potongan tersebut tak secara tertulis ada di PKB. Namun tertuang dalam aturan lain diluar PKB. “Ini kesepakatan yang kami buat dan diketahui oleh karyawan meski soal potongan tidak tertuang di PKB,” ucapnya.
Dari pembahasan antara pihak PT SKI yang terlihat berbelit, Hal itu membuat Ketua Komisi 3 marah dan berkata ” Ini perusahaan apa tukang jagal?” Ucap Agus Riyanto. Bahkan Ketua Komisi 3 Agus Riyanto sempat menggebrak meja pasalnya jawaban PT SKI yang berbelit-belit. Dari situ Agus meminta langsung kepada SKI yang berjumlah 900 karyawan tersebut , untuk memberikan salinan PKB pada Komisi 3 untuk memastikan peraturan yang disepakati bersama.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Wahono mengaku informasi tersebut akan didalami. Pasalnya terkait potongan dan lain-lain adalah kesepakatan yang dibuat bersama.
“Kami mendengar itu adalah kesepakatan bersama sehingga mungkin itu kebijakan internal perusahaan. Namun kalau memang ditemukan hal tak wajar kami akan lakukan tindak lajut kedepan,” ucap Wahono.
Dari pernyataan daei beberapa pihak, , Ketua Komisi 3 Agus Riyanto meminta pada PT SKI untuk memberi salinan PKB dalam waktu dekat dan pada Dinas Tenaga Kerja untuk mendalami hal tersebut.
“Kami meminta salinan PKB pada perusahaan termasuk pada dinas tenaga kerja untuk mendalami ini. Potongan seperti ini kami rasa tak wajar dan tak manusiawi,” tegas Agus.
Agus dengan tegas meminta pada PT SKI dan Dinas Tenaga Kerja untuk serius menyikapi ini. Pasalnya karyawan banyak yang mengeluh tapi karena takut akhirnya diam.
Seperti diketahui, RDP ini berawal dari aduan Minati Damis yang tak kuat dengan berbagai potongan di PT SKI. Ia pun sampai mengundurkan diri dari PT SKI karena bukan berat pekerjaannya melainkan berat di potongan gajinya. Tidak hanya ketua komisi yang marah, melainkan dari anggota dewan dari fraksi PPP juga sempat bernada tnggi terkait bahasa yang di keluarkan pihsk SPSI perusahaan PT SKI.
“Tolong dengar dulu bahada saya, anda (ketua SPSI TP SKI) kelihatannya tidak membela karyawan melainkan membela perusahaan, karena anda di bayar oleh Perusahaan, bukan karyawan yang membayar anda.” tegasnya. (pix/yan)