Hukum & Kriminal
Sempat Viral Akibat Serempetkan MPU ke Anggota Polantas, Warga Probolinggo Terancam 15 Tahun Penjara
Memontum Probolinggo – Ahmad Antoni (27) warga Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan Polres Probolinggo Kota.
Pelaku yang diduga dengan sengaja menyerempet anggota Polantas Probolinggo dengan body mobil MPU di Jalan Hasan Genggong Kota Probolinggo, terancam pasal berlapis dengan hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka sendiri, berhasil diamankan oleh petugas gabungan antara Polres Probolinggo dan Polres Probolinggo Kota, tidak lama usai kejadian.
Diketahui, anggota Polantas yang menjadi korban adalah anggota Polres Probolinggo. Sedangkan TKP berlangsung di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP RM Jauhari, mengatakan bahwa sebelum kejadian penyerempetan, sopir MPU itu menerobos kegiatan operasi yustisi. Yang bersangkutan, berusaha kabur karena tidak pakai masker.
“Di lokasi operasi yustisi itu, ia (tersangka, red) menabrak salah satu petugas. Kemudian, ia langsung kabur. Dari situ, dikejarlah oleh petugas Polantas. Namun, disaat melakukan pengejaran itulah, ia menyerempet anggota Polantas hingga terjatuh,” terang Kapolresta, AKBP RM Jauhari, dalam gelar, Rabu (03/02) tadi.
Baca Juga: Mantan Wawali Probolinggo Serahkan Uang Pengganti Korupsi GIC Rp 775 Juta
Ditambahkan, yang melakukan pengejaran terhadap tersangka adalah Aipda Ivan Setiarso. Terlihat sangat jelas dalam video yang direkam pengendara hingga viral, bahwa tersangka memang sengaja membantingkan mobilnya hingga menyenggol Aipda Ivan Setiarso.
“Tersangka takut karena tidak Prokes saat ada operasi yustisi. Dia lari dengan melajukan kendaraannya kencang, lalu sengaja menabrakan ke petugas,” jelasnya.
Dari pemeriksaan polisi, sopir MPU itu aman dari pengaruh obat-obatan terlarang berdasarkan pemeriksaan urine.
Kini, tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP, Pasal 213 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang percobaan pembunuhan, melawan petugas mengakibatkan luka dan penganiayaan. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (geo/sit)