Kabupaten Malang

Sengketa Kepengurusan YPI Miftahul Ulum, Ribuan Warga Urek-Urek Gondanglegi Ancam Turun ke Jalan

Diterbitkan

-

YPI Miftahul Ulum Desa Urek-Urek Gondanglegi(Sur)

Memontum Malang—–Sekitar 3000 warga Dusun Krajan Desa Urek-Urek Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang Jum’at (27/7/2018) besok bakal turun ke jalan. Mereka akan menyambut kedatangan pihak Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang,dalam hal kroscek lokasi obyek sengketa struktur kepengurusan Yayasan Pendidikan Islam (Yapim) Miftahul Ulum di desa setempat. Rahmad Yasin (Gus Yasin) ketua yayasan yang dipilih masyarakat tahun 2017 lalu mengaku, dia salah seorang tergugat dalam duplik perkara perdata no:97/pdt-G/2018/PN Kepanjen.Dibelakang Gus Yasin juga ada nama Hasan Bisri yang berstatus selaku seorang pengawas yayasan dalam kepengurusan.

Termasuk kyai Nastain, ketua pembina yayasan setempat. Dijelaskan, gugatan tersebut dilayangkan oleh H Zainuddin yang memproklamirkan diri selaku seorang pengurus YPI tanpa persetujuan masyarakat.

“Zainuddin melayangkan surat gugatan ke PN Kepanjen,karena kami dianggap tidak mengakui kepengurusan mereka”,terang Yasin Rabu(25/7/2018)petang kemaren. Sementara warga,tambah dia,tetap mengakui,nama Rahmad Yasin selaku ketua YPI yang syah dibentuk oleh masyarakat serta kantongi SK Menhunkam tahun 2017.

“Hari Jum’at (27/7/2018) lusa, ribuan warga akan menyambut dengan penuh hati kedatangan pihak PN Kepanjen dalam hal kroscek obyek lokasi sengketa.Itupun atas inisiatif warga,dengan maksud agar proses tinjau lokasi nanti berjalan secara adil.Rencana itupun juga sudah saya sampaikan ke Pemerintahan Desa Urek-Urek”, beber Yasin.

Advertisement

Ditempat yang sama, Hasan Bisri,pengawas yayasan kubu Rahmad Yasin memaparkan,luas areal YPI Miftahul Ulum secara keseluruhan 3527 meter persegi.Terletak di Rt 24 dan 25 Rw 04 dusun setempat.Rincinya,141 meter dibeli hasil swadaya masyarakat.Selanjutnya areal seluas 777 meter atas wakaf dari Tayib,selanjutnya untuk areal seluas 2527 meter juga atas swadaya masyarakat.

“Dari hasil swadaya tersebut hingga terkumpul dana puluhan juta rupiah,hampir dari seluruh warga desa Urek-Urek”,ujar Hasan.Masih menurut Hasan Bisri,masyarakat desa sangat antusias dan berbondong-bondong menyisihkan sebagian kekayaan mereka untuk beli tanah,itu dilakukan demi berkembang pesatnya masa depan pendidikan.

“Kami berharap,MI ini agar dikelola sesuai aturan yang berlaku.Semua keputusan harus dilakukan tanpa lepas dari musyawarah”,ulasnya. Disinggung terkait rencana kedatangan pihak PN dalam hal kroscek lokasi,dia juga berharap,masalah harus sesuai dengan proposinya dan sesuai aturan yang berlaku.

“Ini tanah wakof milik masyarakat.Karenanya,harus kita kelola bersama”,imbuhnya. Sementara,Mujahidin warga Urek-Urek menjelaskan,antusias ribuan warga dalam hal turun ke jalan ini tanpa dikomando oleh siapapun.Mereka merasa turut memiliki dan tahu persis sejarah berdirinya YPI Miftahul Ulum di desa berpenduduk 6500 jiwa ini. Sekilas tentang YPI Miftahul Ulum. Berdiri tahun 1958 silam dengan pendiri H AbdulRahman(alm).

Advertisement

Selanjutnya diserahkan kepada Abdulloh selaku ketua pengurus kala itu. Pada tahun 1967,ketua pengurus dijabat oleh Juma’in.Selanjutnya,tahun 1985 berganti Nurjamil.Juga tercatat nama Matkosim dan HM.Said,Abdurrahim,Bani Adam. Akhirnya,tahun 2017,masyarakat Desa memilih Rahmad Yasin selaku ketua yayayasan.(sur/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas