Kabupaten Malang

Sengketa YPI Miftahul Ulum, Hakim Periksa Obyek Sengketa

Diterbitkan

-

*Warga Minta Sekolah Dikembalikan Sesuai Fungsinya

Memontum Malang—–Dualisme yang terjadi pada kepengurusan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Miftahul Ulum Dusun Krajan, Desa Urek-Urek Kecamatan Gondanglegi ditindak lanjuti oleh pihak pengadilan negeri Kepanjen Kabupaten Malang. Sebagai salah satu agenda persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen mendatangi lokasi yang dijadikan obyek sengketa. Tampak ratusan warga desa urek-urek meenyambut kedatangan majelis hakim pada Jumat (27/7/2018) siang.

Menurut Pengurus Pengawas YPI Miftahul Ulum yang juga sebagai tergugat, Hasan Bisri mengatakan, munculnya dualisme kepengurusan yayasan ini yang membuat masyarakat geram. Pasalnya Zainudin cs selaku penggugat telah membentuk kepengurusan baru tanpa menghiraukan kepengurusan yayasan yang telah dibentuk oleh masyarakat.

“Penggugat merupakan Kepala Sekolah yang dipilih pengurus Yayasan pada 16 tahun lalu yang waktu itu sebagai Ketua yayasan adalah Rokhim,” ujar Hasan.

Advertisement

Ia juga menambahkan, dualisme kepengurusan yang terjadi berawal saat Zainudin memproklamirkan diri sebagai ketua yayasan dengan anggota pengurus yang ia bentuk tanpa ada musyawarah dengan masyarakat. “Kami telah berupaya untuk menempuh jalan dengan mediasi, namun Zainudin malah menggugat dengan duplik perkara perdata Nomor :97/pdt-G/2018/PN Kepanjen,” jelasnya.

Sementara itu, salah satu warga Desa Urek-Urek Abdul Wahab menjelaskan, YPI Miftahul Ulum ini berdiri atas musyawarah warga desa.

“Lahan yayasan ini berdiri di areal seluas 3445 meter persegi ini yang 2668 meter persegi merupakan hasil swadaya masyarakat. Jadi, warga secara sukarela dan kemampuan masing-masing,” ujar Wahab.

Sementara itu, Kuasa Hukum tergugat menjelaskan Arifin, gugatan yang diajukan oleh pihak zainudin selaku penggugat masih belum jelas mengenai batas wilayah yang dijadikan obyek sengketa. “Gugatan yang diajukan oleh pihak Zainudin masih tidak jelas batas wilayahnya, oleh karena itu pihak Pengadilan Negeri Kepanjen datang, melalui majels hakimnya untuk memastikan batas wilayah yang dijadikan obyek sengketa,” ujarnya.

Advertisement

Ia juga menjelaskan, penggugat merasa pihaknya berhak atas tanah yang dijadikan obyek sengketa karena merasa mempunyai hak waris dari tanah tersebut. “Jadi Zainudin selaku penggugat merasa tanah itu adalah milik hak waris, sedangkan tanah itu telah diwakafkan. Sementara wakaf itu kan tidak bisa diwariskan, karena bukan lagi milik perseorangan atau pemilik hak waris, melainkan milik masyarakat,” ujarnya.

Arifin juga menambahkan, tanah wakaf yang dijadikan obyek sengketa itu sudah terdapat perjanjian hitam di atas putih.

Hasan juga menambahkan, pihaknya beserta warga hanya ingin sekolah yang berdiri diatas tanah tersebut dikembalikan fungsinya. “Kami beserta warga hanya ingin, sekolah yang berdiri itu dikembalikan sesuai fungsinya. Karena tanah tersebut adalah tanah wakaf, dan seluruh warga berhak atas tanah tersebut. Dalam artian, kepengurusan yang terbentuk harus dimusyawarhkan bersama warga, jika memang ada kepala sekolah juga harus melalui musyawarah dari warga. Dan jika memang pihak zainudin ingin menjadi pengurus, juga harus melalui musyawarah warga,” jelasnya saat ditemui awak media. (kik/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas