Pemerintahan
Sertifikat Tanah Dilewati Tol Tidak Bisa Berubah Nama
Memontum Situbondo – Sistem pembebasan lahan yang dilewati tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi) sangat menguntungkan masyarakat pemilik tanah. Kecil kemungkinan mereka menjadi korban penipuan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Wakil Bupati Situbondo, Ir H Yoyok Mulyadi M Si mengatakan, setelah penetapan lokasi (penlok), Badan Pertanahan Nasional (BPN) langsung mengunci sertipikat pemilik lahan. Karena itu, ketika dibeli oleh orang lain sekalipun, nama di sertipikat tidak akan berubah lagi.
“Yang beli akan mikir jika sudah penlok. Karena apa? Namanya sudah bukan yang beli. Tapi pemilik lama,” terangnya.
H Yoyok menjelaskan, penguncian nama oleh BPN dilakukan beberapa saat setelah penlok turun dari gubernur. Karena itu mau diurus bagaimanapun, nama pemilik sertipikat tidak mungkin berubah.
“Proses perubahan sertipikat tidak mungkin terjadi karena yang ngunci BPN. Jadi, tidak ada spekulan di situ,” kata Wabup H Yoyok, Senin (9/9/2019) siang.
Dalam penetapan lokasi, sekaligus telah ditetapkan dengan nama-nama pemilik lahan. Nama itulah yang tertera menjadi pemilik rekening. Sehingga ketika ada pembayaran, secara otomatis uangnya masuk ke pemilik tanah yang lama.
“Jadi, percuma kalau mau beli setelah penetapan lokasi,” imbuh Wabup H Yoyok.
Kata dia, dalam setiap pembayaran, tidak ada yang tunai. Semuanya ditransfer melalui ke rekening masing-masing. Menurut H Yoyok, ini menutup peluang tindakan penipuan oleh pihak-pihak yang hanya mencari keuntungan.
“Sistemnya cukup bagus,” katanya.
Saat ini, tahapan konsultasi publik pembebasan lahan probowangi seksi 2 wilayah Situbondo di 14 Kecamatan sudah selesai. H Yoyok memperkirakan, sekitar dua pekan lagi, penlok turun dari Gubernur Jatim. Sehingga bisa dilanjutkan ke tahap pembebasan lahan.
Seperti yang diketahui, trase tol probowangi wilayah Situbondo melewati 14 kecamatan dan 46 desa. Yaitu mulai dari Desa/Kecamatan Banyuglugur di wilayah barat, hingga Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih di ujung timur.
Berdasarkan dokumen perencanaan pengadaan tanah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, total luas lahan tol yang dibutuhkan di Kabupaten Situbondo mencapai 1.071 hektare atau 10 juta meter persegi.
Di wilayah barat, trase tol melewati Kecamatan Banyuglugur, Besuki, Suboh, Mlandingan, Bungatan, Kendit dan Panarukan. Kemudian wilayah tengah melintasi Kecamatan Kota, Panji, Kapongan, Arjasa, Jangkar. Trase terakhir Kecamatan Asembagus dan Banyuputih.
Di sepanjang trase tersebut, terdapat empat exit tol atau pintu keluar. Yaitu di Kecamatan Besuki, sekitar jalan raya Pasir Putih, Kecamatan Panji, serta di Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa. Adanya exit tol di Kecamatan Arjasa akan mempermudah akses menuju wisata Kawah Ijen. (im/oso)