Kota Malang
Soroti Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Pertamina Minta Penarikan Tabung Pelaku Usaha hingga Sanksi Tegas
Memontum Kota Malang – Manager Communication Relation dan CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyampaikan beberapa langkah antisipasi penyalahgunaan LPG 3 Kg hingga berdampak pada kelangkaan. Hal itu disampaikan, seiring pelaksanaan inspeksi mendadak (Sidak) Pertamina bersama dengan pemerintah daerah Kota Malang melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Satuan Tugas (Satgas) Pangan, guna menindak para pelaku usaha yang bandel menggunakan tabung subsidi dengan omset bulanan melebihi Rp 1 juta.
“Diharapkan dengan dilakukan Sidak tersebut, dapat memberikan efek jera kepada mereka yang melanggar aturan. Kemudian, mereka diberikan peringatan, sanksi atau penarikan tabung yang tidak berhak digunakan oleh pelaku usaha non-UMKM tersebut,” jelas Ahad, saat dikonfirmasi, Sabtu (24/06/2023) tadi.
Pihaknya juga menekankan, akan pentingnya pengawasan bersama dalam pendistribusian tabung gas subsidi tersebut. Apabila masih ditemukan pelaku usaha yang menggunakan tabung gas LPG 3 kg tersebut, maka akan dilakukan penukaran dengan tabung yang tidak bersubsidi.
“Jadi, bisa langsung ditukar di tempat. Kami juga siap untuk menjalankan regulasi yang berlaku. Selain itu, diharapkan adanya penerapan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran tersebut,” katanya.
Baca juga :
Lebih lanjut menurutnya, penerapan sanksi perlu dilakukan sebagai langkah efektif dalam menangani permasalahan tersebut. Sebab, tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, seharusnya digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan,l dan tidak digunakan oleh pelaku usaha yang tidak berhak.
“Kalau yang tidak berhak dan punya usaha yang besar, omzet sehari bisa sampai puluhan juta itu sangat disayangkan. Karena kebutuhan masyarakat jadi habis dipakai oleh pelaku usaha,” katanya.
Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat, guna mengatasi permasalahan penyalahgunaan tabung gas LPG 3 kg bersubsidi. Pihaknya berharap situasi kelangkaan dapat diatasi dan ketersediaan tabung gas LPG 3 kg dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Sinergi dan kerjasama lintas pihak, termasuk aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dinas terkait, dan masyarakat, sangat diperlukan untuk mengatasi masalah ini secara merata di seluruh Jawa Timur. Meskipun sanksi belum diatur secara spesifik dalam regulasi, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menggunakan tabung subsidi dengan bijak tetap menjadi hal yang penting,” imbuhnya. (rsy/sit)