Pamekasan
Sikapi Dugaan Penyalahgunaan DBHCHT, Pamekasan Progress Gelar Aksi di Kejagung RI
Memontum Pamekasan – Sejumlah pemuda mengatasnamakan Pamekasan Progress mendatangi Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/05/2022) tadi. Mereka melakukan aksi unjuk rasa, guna meminta Kejagung melakukan supervisi ke Kejari Pamekasan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi sosialisasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2021 Kabupaten Pamekasan.
DBHCHT untuk Kabupaten Pamekasan tahun 2021, diperoleh keterangan mencapai 64,5 miliar dan merupakan pendapatan terbesar di banding tiga kabupaten lain di Pulau Madura. Sedangkan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan, mendapatkan jatah Rp 6 miliar.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Iswandi, menyampaikan bahwa kasus tersebut berlarut-larut dan belum ada satu pun yang menjadi tersangka. “Publik sudah tahu, sudah ada beberapa orang yang diperiksa. Namun, sampai sekarang belum tersangka, ada apa ini?,” kata Koordinator Aksi di depan Kejagung.
Iswandi pun meminta Kejagung, untuk ikut memberikan atensi dengan melakukan supervisi ke Kejari Pamekasan. Sebab, dirinya khawatir kasus tersebut akan berlarut-larut. “Sudah menjadi opini liar di masyarakat, bahwa pengusutan kasus ini sudah ada intervensi kekuasaan. Diduga, ada kongkalikong sehingga dikhawatirkan proses kasus ini tidak tuntas dan hilang di tengah jalan,” jelas Iswandi.
Karenanya, Iswandi melalui komunitas Pamekasan Progress, meminta Kejagung melakukan supervisi. Bahkan, kalau bisa harus ambil alih, jangan biarkan koruptor mempermainkan hukum.
Iswandi menjelaskan, bahwa DBHCHT selama ini memang tidak jelas pemanfaatannya. Mungkin, karena hanya menjadi bancakan untuk memperkaya diri sendiri. Sedangkan petani tembakau, menjadi korban yang mana sampai saat ini belum sejahtera.
“Petani tembakau belum sejahtera. Karena akibat ulah mereka yang punya wewenang merampok dana yang semestinya dikelola untuk kepentingan petani lagi,” ungkapnya.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
- Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
Karena itu, Iswandi memastikan akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas dan kalau belum ada kejelasan, dirinya akan kembali mendatangi Kejagung, untuk meminta Kejagung mengambil alih. “Kalau Kejari Pamekasan tidak melakukan itu. maka kami pastikan akan terus melakukan unjuk rasa sampai Kejagung mengambil alih dan menangkap semua pelakunya,” ancamnya.
Sebelumnya, Kajari Pamekasan, Mukhlis, mengaku secepatnya akan menetapkan tersangka. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan tim jaksa penyelidik.
“Masih penyelidikan. (Biarkan) Tim lid (jaksa penyelidik, red) kerja dulu. Mohon maaf, belum konsumsi publik. Belum bisa kasih keterangan apapun,” ucapnya singkat, beberapa waktu lalu.
Kepala Diskominfo Pamekasan, Mohammad, hingga berita ini dinaikkan belum bisa dikonfirmasi. Konfirmasi melalui pesan aplikasi whatsapp tidak ada tanggapan. Begitu juga, saat dihubungi melalui saluran telefon, orang nomor satu di Diskominfo itu juga tidak ada tanggapan.
Sebagaimana diketahui, Kejari Pamekasan melakukan pemeriksaan terhadap enam pejabat tinggi Diskominfo setempat, dalam kasus dugaan penyelewengan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2021 Kabupaten Pamekasan.
Enam pejabat yang berkaitan dengan penggunaan dana cukai rokok itu, telah dimintai keterangan. Enam pejabat itu, semuanya berasal dari internal Kominfo. Yakni, Penanggungjawab anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Kasubbag Keuangan, Bendahara dan pengurus barang. (srd/sit)