Kota Malang
Sikapi Inmendagri 66 Tahun 2021, Sejumlah Pengetatan Akan Diterapkan Selama PPKM Nataru di Kota Malang
Memontum Kota Malang – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan aturan lengkap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang akan diterapkan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Sejumlah pengetatan, pun akan diberlakukan sebagai pengganti peniadaan PPKM Level 3.
Berkaitan dengan hal tersebut, Wali Kota Malang, Sutiaji, menegaskan akan sepenuhnya mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat dan segera membuat Surat Edaran (SE). “Beberapa ketentuan ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 66 Tahun 2021. Seperti pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru,” jelas Wali Kota Sutiaji, Senin (13/12/2021).
Nantinya, ujar Wali Kota Sutiaji, penggunaan Aplikasi PeduliLindungi pun juga harus makin dioptimalkan. Terlebih pada tempat kegiatan publik seperti fasilitas umum, pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisat, fasilitas ibadah, dan saat melakukan perjalanan ke luar daerah.
“Tentunya hal tersebut dibarengi dengan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan (Prokes) di tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan, antara lain Gereja atau tempat yang difungsikan untuk ibadah Natal, tempat perbelanjaan, dan wisata lokal. Jika bepergian, optimalkan penggunaan PeduliLindungi, disamping harus vaksin dua kali dan menyertakan hasil swab antigen,” sambungnya.
Kemudian beberapa kegiatan juga dilakukan pengetatan. Contohnya kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, harus digelar tanpa penonton. Lalu, pawai dan arak-arakan tahun baru serta acara old and new year dilarang, baik terbuka maupun tertutup.
Baca juga
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
- Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
“Namun kegiatan masyarakat yang bukan perayaan Nataru dan menimbulkan kerumunan boleh dilaksanakan dengan maksimal kapasitas 50 orang. Jadi lebih baik pelaksanaan perayaan tahun baru sedapat mungkin dilakukan di lingkungan masing-masing bersama keluarga,” kata Sutiaji.
Berkaitan dengan pusat perbelanjaan dan wisata, jika sesuai Inmendagri 66 Tahun 2021, keduanya boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen. Untuk pusat perbelanjaan bahkan mengalami penambahan jam operasional, menjadi pukul 09.00-22.00 waktu setempat.
“Untuk mall, hanya pengunjung kategori hijau yang diperkenankan masuk. Kemudian pihak mall tidak diperbolehkan menggelar event perayaan nataru, kecuali pameran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),” tambahnya.
Demi mengantisipasi lonjakan Covid-19 saat libur Nataru, Sutiaji mengaku telah melakukan optimalisasi satgas penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan.
“Kita ada surat edaran, bahkan pihak RT, RW, camat, maupun lurah sudah kita kumpulin. Kota Malang kan sejak dulu tidak pernah bilang leveling, namun tetap waspada, waspada, dan waspada,” tegas pemilik kursi N1 tersebut.
Seperti yang telah diketahui, pada periode 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, Pemerintah Pusat ingin menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia. Namun keputusan tersebut dicabut, dan berganti nama menjadi PPKM Nataru. (hms/mus/sit)