Kabupaten Malang

Sikapi Kesepakatan Tugu Tirta Kota Malang dan Tirta Kanjuruhan, Bupati Sanusi Nilai Tak Layak Komersilkan Pemanfaatan Air Sumber Pitu

Diterbitkan

-

Sikapi Kesepakatan Tugu Tirta Kota Malang dan Tirta Kanjuruhan, Bupati Sanusi Nilai Tak Layak Komersilkan Pemanfaatan Air Sumber Pitu

Memontum Malang – Tiga poin kesepakatan telah dibuat antara Perumda Tugu Tirta Kota Malang dan Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, terkait pemanfaatan sumber air di Sumber Pitu, Desa Duwet Krajan, Kecamatan Tumpang, yang melebar hingga berbuntut pada penyegelan Tandon Air Simpar, milik Tugu Tirta Kota Malang. Merespon hasil kesepakatan dan pemanfaatan air bersih di Sumber Pitu, Bupati Malang, HM Sanusi, memiliki pendapat berbeda.

Menurut Bupati Malang, bahwa pemanfaatan kebutuhan air bersih yang bersumber dari Sumber Pitu, seharusnya tidak dikomersilkan. Hal inilah, yang dilakukan oleh Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang.

“Kebutuhan air itu, tidak layak dikomersilkan. Sementara, selama ini PDAM Kota Malang, itu dikomersilkan. Jadi, itu tidak logis, karena dari Kabupaten Malang, tidak ada pungutan apapun. Air dari Sumber Pitu, itu tidak pakai biaya. Kalau dikomersilkan, maka harus ada kajian tentang defisit air bagi sawah,” kata Sanusi kepada Memontum.com, Rabu (14/09/2022) tadi.

Baca juga :

Advertisement

Dirinya menjelaskan, bahwa persoalan ini masih menjadi kajian. Karena, kalau menyebabkan defisit air pada sawah, maka akan melanggar undang-undang yang berlaku.

“Yang seharusnya jadi sawah, tiba-tiba jadi kering. Karena, airnya diambil untuk unit usaha,” jelasnya.

Bupati Sanusi juga menjelaskan, bahwa pihaknya masih menghitung dampak yang diakibatkan jika air tersebut diambil. “Hampir 300 hektar, dampak kalau air itu diambil. Jadi, ini nanti akan kita sampaikan kepada menteri, untuk memperluas lahan pangan yang ada di Kabupaten Malang,” terangnya. (cw1/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas