Kota Malang
Sikapi Pakaian Impor Bekas, Kapolresta Malang Bakal Lakukan Pengawasan Importir Pakaian di Kota Malang
![Sikapi Pakaian Impor Bekas, Kapolresta Malang Bakal Lakukan Pengawasan Importir Pakaian di Kota Malang](https://memontum.com/wp-content/uploads/2023/03/Sikapi-Pakaian-Impor-Bekas-Kapolresta-Malang-Bakal-Lakukan-Pengawasan-Importir-Pakaian-di-Kota-Malang.jpg)
Memontum Kota Malang – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota akan menyasar importir pakaian bekas yang ada di Kota Malang. Langkah yang akan dilakukan itu, sebagai bagian bentuk pengawasan.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan jika pengawasan yang akan dilakukan adalah kepada importir pakaian bekas di Kota Malang. Bukan sebaliknya, yaitu kepada pedagang.
“Kalau pengawasan, itu harus melihat regulasinya. Kalau kita bicara pedagang, maka ada importirnya. Nah, importirnya inilah yang menjadi penelitian ataupun yang akan didatangi. Jadi, importir yang akan disasar nanti,” ujar Buher-sapaan Kapolresta Malang Kota, Rabu (22/03/2023) tadi.
Kemudian, tambahnya, langkah lain juga akan melakukan audiensi bersama pelaku usaha pakaian impor bekas di Kota Malang. Sebab, para pengusaha pakaian bekas impor, juga harus melihat dari beberapa aspek. Seperti, bahaya yang ditimbulkan dari beredarnya pakaian bekas.
Baca juga :
- Lolos Penuhi Persyaratan Vermin Ulang, Bapaslon Perseorangan Kota Malang Lanjut Tahap Verfak
- Marak Sepeda Listrik, Polres Trenggalek Sosialisasi Aturan Penggunaan
- Labuh Laut Pantai Joketro Trenggalek, Wabup Syah Sampaikan Visi Pemkab untuk Wujudkan Net Zero Carbon
- Tiga Ruko di Kota Malang Dieksekusi, Salah Satunya Eks Ruko PHD Pizza Hut dan Eks Kantor CNIB Niaga
- Jelang Pilkada 2024, Partai Golkar Kota Malang Terus Jalin Kolaborasi dengan Partai Lain
“Apakah pakaian tersebut terindikasi membawa virus atau wabah, ini yang harus diuji laboratorium. Sampling ini yang harus kita sampaikan kepada Kapolsek dan Kasatreskrim. Jadi, ini dilakukan juga untuk tidak membuat gaduh dan menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa pihaknya juga tidak akan serta merta menutup usaha pakaian bekas yang mayoritas dilakukan oleh para pelaku UMKM. Dalam hal itu, pihaknya juga akan berkoordinasi bersama dengan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang.
“Terhadap penjual, regulasinya ini juga seperti apa. Apakah mereka sudah memiliki izin dari Pemerintah Kota, terkait pendirian UMKM atau lain-lain. Inikan harus kita lihat dan makanya kita tidak akan serta merta menutup thriftshop,” lanjutnya.
Apa yang akan dilakukan itu, tambahnya, merupakan langkah lanjutan atas perintah dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, untuk memberikan tindakan tegas terhadap penyelundupan pakaian bekas impor. “Kami akan tetap mengikuti sesuai dengan instruksi Bapak Kapolri. Tetapi, dengan cara yang bijak dan memberikan masukan pada kepolisian termasuk Kementerian Perdagangan,” imbuhnya. (rsy/sit)