Kota Malang

Sistem UKT Rentan Pungli, Mahasiswa Unikama Demo

Diterbitkan

-

Mahasiswa Unikama saat berdemo didepan gedung Rektorat. (memo x/cw2)

Memontum Kota Malang – Perwakilan mahasiswa Universitas Kanjuruhan (Unira) Malang yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat Uang Kuliah Tunggal (AMMUK) menggelar unjuk rasa di depan gedung Rektorat, Kamis (3/9/2020) pagi.

Mereka merasa menyayangkan dengan sistem UKT yang pasalnya masih saja merugikan mahasiswanya sendiri. Sistem pembayaran perkuliahan di Unikama adalah paket. Biayaya per semesternya Rp 2,5 juta. Biayaya itu dilakukan hingga semester 8.

Jika mahasiswa melebihi delapan semester, misalkan di semester sembilan tinggal skripsi 6 SKS, maka kampus memberlakukan biayaya pendidikan seperti semester sebelumnya. Dari situ mahasiswa merasa lebih mahal membayar uang kuliah ketimbang SKS.

“Ini merugikan mahasiswa, ambil 6 SKS di semester sembilan, bayarnya sama dengan ambil 24 SKS,” terang Muh Adlan Ahmad, Koordinator Lapangan (Korlap) aksi. Jika memakai sistem pembayaran SKS, itu dirasa lebih murah. Misalnya tinggal 6 SKS, dengan biayaya per SKS Rp 85 ribu, maka mahasiswa bisa lebih murah membayarnya.

Advertisement

Dalam aksinya, mereka juga menyuarakan tentang adanya Pungutan Liar (Pungli) di Unikama. Pungli yang dimaksud, yakni mahasiswa masih di wajibkan membayar KKN, skripsi, PKL dll.

Di tengah aksi mahasiswa, jajaran pimpinan Unikama mengadakan dialog dengan perwakilan mahasiswa. Namun, pihak kampus tidak bisa memenuhi tuntutan mahasiswanya.

“Sistem UKT ini sudah dilakukan sejak tahun 2015. Jadi tidak bisa diubah kembali ke sistem SKS,” ujar Rektor Unikama, Dr Pieter Sahertian, MSi.

Sedangkan pihak kampus sudah memberikan potongan 50 persen dari UKT, sesuai arahan dari Permendikbud. Dijelaskan, jika mahasiswa yang mengalami kendala karena pandemi Covid 19, bisa menyampaikan ke pihak kampus. “Kita akan melakukan pendekatan atau mahasiswa bisa mengajukan ke kami, kami akan bantu,” terangnya, saat berdialog dengan perwakilan mahasiswa.

Advertisement

Wakil Rektor II, Henny Leondro, SPt, MP, juga menyampaikan terkait biayaya tambahan untuk skripsi, KKN dan juga PKL. Tertera jelas didalam brosur ketika calon mahasiswa mendaftar, bahwa biayaya Skripsi, KKN dan PKL tidak termasuk dalam biayaya UKT. “Jadi jelas, bahwa biayaya tersebut bukan pungli, karena bisa dilihat sudah tertera jelas didalam brosur,” tutupnya. (cw2/man)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas