Pemerintahan
Soal Tumpukan Sampah Krian, DLHK Salahkan Kelurahan dan Kecamatan
Memontum Sidoarjo – Sebanyak 12 perwakilan warga Krajan Barat, Ngingas dan Krajan Tengah, Kelurahan/Kecamatan Krian mengikuti rapat koordinasi (rakor) soal pembuangan sampah warga Kelurahan Krian di gedung lantai 2 Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebesihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo, Rabu (15/7/2020). Rakor dipimpin Kabid Kebersihan DLHK Pemkab Sidoarjo Feri Prasetiya Budi.
Rakor ini bermula dari keluhan warga lingkungan setempat karena adanya tumpukan sampah hampir menggunung dan berserakan dibahu JL Moh Yamin (Krian-Sidoarjo) yang tak kunjung diangkut. Namun, kini lokasi tempat pembuangan sampah sementara di Krajan Barat itu, sudah terangkut bersih. Hanya ada potongan bambu segi tiga terbalik yang terpasang dan spanduk bertuliskan ‘Dilarang Buang Sampah’.
Fery Susanto (28) warga setempat mengatakan tumpukan sampah baru diangkut semalam. Pengangkutan itu dilaksanakan petugas DLHK.
“Dini hari tadi, baru selesai pengangkutan sampahnya,” katanya.
Kabid Kebersihan, DLHK Pemkab Sidoarjo Feri Prasetiya Budi mengaku sebenarnya masalah tempat pembuangan sampah sementara di Kelurahan Krian sesuai Perbup Nomor 22 Tahun 2020 tanggung jawab pihak Kelurahan/Kecamatan. Perbup itu mengatur tentang pelimpahan kewenangan Bupati kepada Kecamatan/Kelurahan.
“Harus dipahami dan mencari jalan terbaik untuk tempat pembuangan sampah sementara. Karena tidak semestinya dan selayaknya disity jadi tempat pembuangan sampah. Untuk sementara dipindah ke Krengseng, Krian. Tempat itu bakal diberi tanaman (ruang terbuka hijau) agar warga tidak membuang sampah lagi di lokasi yang sudah dibersihkan,” tegasnya.
Feri berharap warga Kelurahan Krian yang membuang sampah sembarangan diberi surat peringatan dan sanksi sosial agar memberikan efek jera. Apalagi, DLHK sudah memberikan mobil angkut sampah ke kecamatan/ kelurahan.
“Itu bisa dimanfaatkan dengan baik. Sampah yang akan dibuang harap sudah dipilah antara sampah basah dan kering agar petugas yang akan membuang di TPST Krengseng bisa bekerja dengan cepat. Karena tidak perlu memilah sampah lagi,” pintahnya.
Perwakilan Kecamatan Krian, Hartatik mengaku berdasarkan Perbup Nomor 22 Tahun 2020 tentang Lingkungan Hidup berbunyi pembinaan, pengurangan dan penanganan sampah di wilayah (DLHK) salah satu rincian kewenangan bupati yang dilimpahkan kepada kecamatan.
“Kami sempat kaget ditanya Camat Krian tentang pelimpahan kewenangan (sampah) ini kepada pihak kecamatan di media,” katanya.
Kasubag Pemerintahan Setda Sidoarjo Vira Murti AK menegaskan sesuai Perbup pelimpahan Bupati ke Camat permasalahan sampah di Kelurahan Krian bisa dikoordinasikan. Bagi Vera sebenarnya penanganan sampah bisa dianggarkan swakelola masing-masing lingkungan. Kalau tidak mampu bisa mengajukan permohonan (diusulkan) ke Kecamatan/Kelurahan karena ada Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 366 juta.
“Kalau belum ada rencana kerjanya, bisa dimasukkan. Kalau tahun ini tidak dianggarkan karena sudah ada prioritas pembangunan sarana dan prasarana maka saat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) diusulkan. Kalau tidak mampu di Kecamatan,” tandasnya. Wan/yan