SEKITAR KITA

Solidaritas Bethek Melawan Datangi DPRD Kota Malang, Berharap Keberatan Pembangun RSU BRI Medika Direspon

Diterbitkan

-

Solidaritas Bethek Melawan Datangi DPRD Kota Malang, Berharap Keberatan Pembangun RSU BRI Medika Direspon

Memontum Kota Malang – Belasan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Bethek Melawan, mendatangi Kantor DPRD Kota Malang, Rabu (17/02) tadi.

Mereka menggelar konferensi pers, berkaitan dengan keberatan proyek pengerjaan RSU BRI Medika Malang, yang dikerjakan oleh PT Wijaya Karya Bangunan dan PT Bringin Karya Sejahtera.

Proyek yang berlokasi di Jalan Mayjend Panjaitan, Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, itu dinilai ugal-ugalan. Pasalnya proses pengerjaan proyek, tidak mengenal waktu dan memberikan dampak eksternalitas yang sangat merugikan psikis serta kesehatan warga.

Baca: Diputus Kontrak Secara Sepihak, Dua PT Proyek Pembangunan Gedung di RSSA Bakal Tempuh Upaya Hukum

Advertisement

Salah seorang warga, Dadung Prasetyo, mengatakan bahwa kebisingan akibat pengerjaan proyek yang tidak kenal waktu, berlangsung selama 24 jam. Sehingga, membuat banyak warga gelisah dan terganggu.

“Belum lagi, banyak diantara warga yang memiliki Balita dan lanjut usia. Kami, warga yang rumahnya berdempetan, di sisi Timur dan sisi belakang, keberatan. Kami paling terdampak karena radius kami, 0 sampai 40 meter dari lokasi proyek,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, sempat terjadi getaran-getaran saat malam hari di lingkungan. Itu diakibatkan, karena proses pemasangan paku bumi. Dimana alat berat yang digunakan mengalami gangguan.

“Oleh karena itu, kami sampaikan beberapa poin keberatan dan pertimbangan,” tegasnya.

Advertisement

Menurutnya, warga tidak pernah menerima sosialisasi, apalagi menyepakati terkait penggunaan alat berat. Termasuk, soal penggunaan tower crane yang saat ini meresahkan, serta memberikan dampak pada kerusakan bangunan rumah.

Apalagi, kesepakatan rapat warga dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, tanggal 11 Juli 2019 lalu, memuat kesepakatan bahwa pembangunan RS, diberhentikan terlebih dahulu sampai izin izin dikeluarkan.

“Namun, sosialisasi terkait izin lingkungan, diduga hanya terjadi sekali yaitu pada tanggal 17 Juli 2019. Sehingga, bisa dikatakan bahwa sosialisasi tersebut belum memunculkan kesepakatan. Selain itu, legalitas surat Izin Mendirikan Bangunan baru terbit pada 11 Juni 2019, sedangkan izin lingkungan baru terbit pada 4 Februari 2020 sehingga kami menduga ini prosesnya ilegal,” tuturnya dengan nada kesal.

Beberapa surat tanpa kop dan stempel, juga sempat diterima oleh warga. Dimana surat tersebut diberikan oleh pihak tertentu dalam rangka meminta tanda tangan dengan mendatangi rumah warga satu per satu. Dengan surat berisi tentang jam operasional proyek dan relokasi warga.

Advertisement

“Lebih dari itu, kami menilai wujud kompensasi yang diberikan tidak melalui proses pengkajian yang jelas sampai dengan keluarnya ketetapan insentif. Yang fatal juga tidak ada informasi awal soal metode pembangunan serta dampaknya dan dokumen kajian dampak lingkungan,” tambahnya.

Berdasarkan beberapa permasalahan dan pertimbangan, disertai hasil diskusi bersama warga terdampak dalam pembangunan proyek RSU BRI Medika Malang, Solidaritas Bethek Melawan menuntut dua hal.

“Kami menuntut Pemkot Malang untuk mencabut izin lingkungan yang juga sekaligus izin pembangunan proyek RSU BRI Medika Malang karena menurut hemat kami telah cacat secara formil atau prosedural sejak pembongkaran dimulai. Kami juga menuntut pimpinan proyek untuk bertanggung jawab terhadap kerusakan yang ditimbulkan,” tegas Koordinator Solidaritas Bethek Melawan, M. Ainul Haq.

Namun sayang, kedatangan belasan warga perwakilan 16 KK yang protes terhadap pembangunan proyek tersebut, tidak bisa bertemu dengan Komisi C DPRD Kota Malang. Pasalnya, semua anggota Komisi C, saat itu sedang bertugas kunjungan kerja ke luar kota.

Advertisement

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin, ketika dihubungi terpisah melalui sambungan telefon, memberikan tanggapannya terkait dengan protes warga.

“Di sana, sebenarnya sudah ada kompensasi sebesar Rp 4 juta per rumah. Tetapi, kemudian kok ada gejolak lagi. Mereka, meminta kompensasi kembali,” ujarnya.

Baca Juga: Digugat Masalah Tanah, Sebanyak 45 KK Warga Dusun Junggo Hadir ke PN Kota Malang

Sehingga, kembalilah diberi kompensasi dengan memilah mana warga terdampak paling besar. “Akhirnya, warga terdampak diberi kompensasi lagi yang lebih besar. Namun tentunya, dipilah-pilah. Yang terdekat dengan lokasi proyek diberi Rp 6 juta,” tambahnya.

Advertisement

Tak hanya itu, pihak RS pun juga telah berkontribusi di lingkungan sekitar dengan melakukan perbaikan musholla dan jalan. Lebih lanjut, berkaitan dengan relokasi, disampaikan Fathol, bahwa pihak RS sudah menyiapkan tempat untuk itu.

“Tapi warga terdampak, berkeinginan agar uangnya sampai 2 tahun. Padahal, kalau relokasi sudah menyiapkan tempat,” terangnya. (cw1/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas