Kota Malang
Soroti Dana Swadaya Relokasi Pasar Gadang, DPRD Kota Malang Minta Audit Pengelolaan

Memontum Kota Malang – Pembiayaan relokasi Pasar Gadang kembali menjadi sorotan oleh DPRD Kota Malang. Ketua Fraksi PKB, Saniman Wafi, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk melakukan transparansi, bahkan audit terhadap pengelolaan dana swadaya pedagang yang digunakan untuk membangun lapak di pasar tersebut.
Pria yang akrab disapa Saniman, itu mengatakan bahwa berdasarkan aspirasi yang diterima dari para pedagang, setiap pedagang diminta memberikan iuran dengan nominal yang bervariasi untuk pembangunan lapak. Bahkan, nilainya disebut mencapai Rp 250 juta hingga Rp 300 juta perpedagang.
“Kalau dikalikan, nilainya bisa sangat besar. Karena itu kami meminta dilakukan audit agar semuanya transparan. Pedagang juga ingin mengetahui penggunaan dana tersebut secara jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Saniman, Selasa (14/07/2026) tadi.
Selain persoalan pembiayaan, Saniman juga meminta Pemkot Malang menertibkan bangunan liar yang masih berdiri di kawasan Pasar Gadang. Karena, keberadaan bangunan tersebut berpotensi memunculkan persoalan baru apabila tidak segera ditangani.
Baca juga :
Hal senada, juga disampaikan oleh Anggota Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi. Arif mengingatkan agar pengelolaan Pasar Gadang dilakukan secara hati-hati mengingat pasar tersebut merupakan aset milik daerah.
“Pasar Gadang merupakan barang milik daerah. Karena itu, setiap bentuk kerja sama maupun pengelolaannya harus benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menyisakan celah hukum,” kata Arif.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan Pemkot Malang tidak terlibat dalam penentuan maupun pengelolaan dana swadaya yang dihimpun dari para pedagang. Sebab, seluruh mekanisme pembiayaan pembangunan lapak merupakan hasil kesepakatan internal para pedagang tanpa campur tangan pemerintah.
“Itu murni oleh mereka sendiri. Kami tidak ikut-ikut. Besaran maupun mekanismenya ditentukan oleh pedagang sendiri. Jadi dari pedagang, oleh pedagang, dan untuk pedagang. Pemerintah tidak ikut sama sekali,” tegas Wali Kota Wahyu. (rsy/sit)











