Blitar
Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai, Satpol PP Blitar Hadirkan Kesenian Jaranan
Memontum Blitar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar, terus menggelar Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai Kabupaten Blitar tahun 2022, Jumat (14/10/2022) malam. Kegiatan yang dipusatkan di lapangan Dusun Sebeng, Desa Doko, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar tersebut, menghadirkan nara sumber dari Kantor Bea dan Cukai Blitar.
Kasatpol PP Kabupaten Blitar, Rustin Tri Setyo Budi, dalam kesempatan tersebut mengharapkan, agar sosialisasi yang dikemas dengan kesenian jaranan ini bisa lebih efektif. Karena, ini sebagai bentuk kegiatan tatap muka. Sehingga, pesan mudah tersampaikan dan dapat mengedukasi masyarakat, khususnya penjual rokok yang turut hadir dalam sosialisasi.
“Acara sosialisasi ini akan dilakukan secara berkelanjutan. Baik melalui media seni pertunjukan maupun operasi bersama,” kata Rustin Tri Setyo Budi.
Baca juga :
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
Lebih lanjut Rustin menyampaikan, kegiatan yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut, juga diisi dengan kegiatan tatap muka atau pengumpulan massa untuk mensosialisasikan Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai. “Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat ikut membantu menekan peredaran rokok tanpa cukai. Mengingat, hasil dari pendapatan cukai juga untuk kesejahteraan masyarakat,” paparnya.
Di tempat yang sama, Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea dan Cukai Blitar, Krisna Swanda Dwi Putra, juga mengajak masyarakat untuk mengenali ciri-ciri rokok ilegal dengan metode sederhana. Yaitu, pengamatan secara langsung. Adapun cirinya, yakni rokok tanpa pita cukai atau polosan, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu dan rokok dengan pita cukai bukan peruntukannya.
“Dari segi kesehatan, rokok ilegal tentu tidak bisa dijamin kualitasnya. Berbeda dengan rokok pabrikan resmi dan terdaftar, pasti sudah dilakukan pengukuran kadar serta pengontrolan kualitas melalui proses laboratorium,” ujarnya. (jar/sit/adv)