Kota Malang

Statuta UM Digugat KNNP, Begini Reaksi UM

Diterbitkan

-

Statuta UM Digugat KNNP, Begini Reaksi UM

Dijelaskannya, statuta bagi perguruan tinggi itu semacam AD/ART di organisasi. Semua hal yang menyangkut jalannya organisasi di PTN/PTS, acuannya pada statuta yang disahkan Permendikti. “Lama statuta tidak ada batas waktu. Kecuali ada peraturan baru di atasnya, maka dilakukan perubahan,” tandasnya.

Sebelumnya, Koalisi Nasional Peduli Pendidikan (KNPP) menggugat statuta enam kampus negeri ke Mahkamah Agung (MA). KNPP menilai statuta enam kampus negeri itu cacat hukum formil, dan dan diminta dicabut. Statuta kampus yang digugat, di antaranya Universitas Negeri Malang, Universitas Sriwijaya, Politeknik Banjarmasin, Politeknik Samarinda, Politeknik Medan, dan Politeknik Ambon.

Gugatan KNPP tersebut didasarkan pada Pasal 34 huruf b dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, yang merupakan peraturan yang menjadi dasar pembentukan statuta perguruan tinggi. Pasal 34 huruf b, menyebutkan, semua peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi yang telah ada tetap berlaku, dan wajib disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Sementara Pasal 36, menyebutkan, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Atas dasar kedua pasal tersebut, KNPP menyebut statuta enam perguruan tinggi diatas tidak ditetapkan dalam kurun waktu yang telah disebutkan, dimana peraturan pemerintah a quo diundangkan pada tanggal 4 Februari 2014. Dampak cacat hukum statuta, yaitu seluruh tindakan kampus berpotensi melanggar hukum. Dari penetapan uang SPP, organisasi kampus hingga keabsahan tindakan kampus. “Statuta itu ibaratnya AD/ART, apabila AD/ART nya melanggar hukum, maka semua tindakan kampus kepastian hukumnya bagaimana. Oleh sebab itu, KNPP meminta MA mencabut status kampus tersebut,” ungkap Hemi Lavour Febrinandez, narahubung KNPP, dilansir dari detikcom. (adn/yan)

Advertisement

 

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas