Hukum & Kriminal
Kawal Gugatan Sengketa Tanah Lapangan Desa, Puluhan Warga Sumberejo Kota Batu Datangi PN

Memontum Kota Malang – Warga Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu, meminta keadilan dan penolak rencana eksekusi tanah lapangan desa seluas 4.000 meter persegi yang terletak di Jalan Indragiri, Dusun Sumbersari. Adapun bentuk yang dilakukan, dengan cara mengajukan gugatan ke PN Kota Malang.
Dalam persidangan perdana di PN Kota Malang, tampak puluhan warga Desa Sumberjo, melakukan pengawalan sidang yang berlangsung Selasa (18/03/2025) tadi. Namun, sidang dalam agenda mediasi, ini harus ditunda karena beberapa pihak dari tergugat tidak hadir dalam persidangan.
Perwakilan dari pihak warga sekaligus penggugat Markiyan, menegaskan bahwa lahan seluas 4.000 meter persegi itu sejak 1972 telah digunakan masyarakat. Salah satu fungsinya adalah sebagai makam dan lapangan, serta tidak pernah dijual atau ditukar guling.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fitra Dewi Nasution, tersebut terdapat 11 tergugat dan turut tergugat. Sementara sidang ditunda, karena terdapat empat tergugat yang tidak hadir, termasuk Menik Rachmawati, warga Kota Batu yang disebut-sebut sebagai pemilik SHM tanah tersebut.
“Ada 11 tergugat. Beberapa tergugat tidak bisa hadir hingga persidangan dengan agenda mediasi ini ditunda. Warga akan mempertahankan tanah itu. Karena tanah itu milik warga dan tidak pernah dijual,” tegas Markiyan.
Dijelaskan Markiyan, bahwa lahan tersebut telah beberapa kali hendak dieksekusi, namun warga menolak. “Sudah tiga kali eksekusi, kami menolak. Tanah itu tanah warga. Kami berhak atas tanah itu dan mengajukan gugatan ke PN Malang. Tentunya, warga mempertanyakan bagaimana bisa ada pihak ketiga mendapatkan SHM tanah tersebut. Padahal sejak dari dahulu, tanah ini merupakan tanah desa,” ujarnya.
Informasinya, tanah tersebut memiliki luas 4.000 meter persegi yang difungsikan sebagai lapangan sejak tahun 1970-an. Kemudian tanpa diketahui warga, pada 9 Juli 1990 terbit SHM Nomor 43 atas nama Saidi, warga Desa Sumberejo.
Baca juga :
Menurut warga, orang bernama Saidi dan keluarganya meninggal dunia atau hilang karena politik sekitar tahun 1965. Namun, tanggal 10 Agustus 1990 oleh Saidi dijual dan beralih menjadi atas nama Haryo Sawunggaling. Selanjutnya, tahun 1996 oleh Haryo, SHM dijadikan anggunan hutang di bank.
Pada tahun 2000, diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melalui Cessie atau Perjanjian Penyerahan dan Pengalihan Hak atas Tagihan, tanggal 8 Juni 2000. Pada tanggal 22 Desember 2000, dialihkan lagi melalui Cessie ke PT Bank Danamon.
Selanjutnya pada tahun 2005, dijual melalui pelelangan umum Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN) Surabaya dan dibeli oleh Menik Rachmawati, warga Kelurahan Sisir dan pada tanggal 5 Desember 2005 dibalik nama atas namanya.
Kuasa hukum warga, MS Alhaidary SH MH, pada 4 Maret 2025 mengajukan gugatan ke PN Malang untuk meminta hakim membatalkan SHM atas tanah tersebut. Pihak yang digugat, antara lain Menik Rachmawati, Haryo Sawunggaling dan PT Satrya Pratama Berlian.
“Kami meminta hakim PN Malang untuk menyatakan pembelian lahan objek sengketa berupa tanah lapangan seluas 4.000 meter persegi batal demi hukum.
Dugaan kejanggalan dalam kepemilikan tanah semakin kuat, setelah diketahui bahwa pendaftaran hak atas tanah ini dilakukan atas nama Saidi, yang telah meninggal dunia sejak 1965 tanpa ahli waris. Meski kemudian SHM dialihkan ke Menik Rachmawati, faktanya tanah tersebut hingga kini masih digunakan oleh warga sebagai makam dan lapangan. Karenanya, klien kami masih mempertanyakan sekaligus meragukan kebenaran proses pendaftaran hak tanah objek sengketa atas nama Saidi, warga Dukuh Sumbersari, yang tidak memiliki istri dan ahli waris. Jadi mustahil, Saidi yang telah meninggal pada 1965 bisa mengajukan proses permohonan hak milik pada 1990,” ujarnya.
Haidary sendiri tidak hanya meminta hakim untuk menyatakan jual beli objek sengketa dengan SHM No 43 itu, batal demi hukum. Namun, juga menyatakan bila Haryo Sawunggaling telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kami juga meminta agar peralihan hak atas sengketa tanah itu kepada Menik Rachmawati sebagai pemenang lelang, tidak sah dan batal. Menyatakan ia sebagai pembeli lelang tidak beritikad baik dan tidak berhak atas perlindungan undang-undang. Kami juga meminta membatalkan eksekusi pengosongan atas objek sengketa itu,” tambahnya. (gie)
















