Kota Malang

Oknum Driver Grab Rampas HP, Baru 2 Minggu Kerja Ojek Online

Diterbitkan

-

Oknum Driver Grab Rampas HP, Baru 2 Minggu Kerja Ojek Online

Memontum Kota Malang – Masih ingat dengan tersangka perampasan HP, yakni Wahyu Adtya Rahman (34) warga Jl Muharto Gang VII, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jumat (8/3/2019) siang, akhirnya dirilis di Mapolres Malang Kota.

Ternyata dia memang driver ojek online yang baru 2 minggu gabung di Grab. ” Helm dan jaket Grab. Dia memiliki atribut ini karena memang sudah terdaftar di ojek online Grab sejak 2 minggu sebelum peristiwa perampas itu. Sebelum kerja driver Grab, tersangka bekerja sebagai kuli bangunan,” ujar Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi SH SIK.

Setelah ditangkap, tersajgka mengaku terpaksa merampas 4 HP tersebut, karena butuh uang untuk bayar hutang Rp 18 juta.

” Modus tersangka berpura-pura marah sambil menuduh korbannya order Grab. Sudah dijelaskan oleh ke 4 korban kalau tidak punya aplikasi Grab. Namun tersangka merampas HP para korban dengan alasan untuk memeriksa apakah ada aplikasi Grab. Saat itu para korban dipukuli oleh tersangka. Tersangka kemudian kabur dengan membawa 4 HP milik para korban. Dari hasil penyelidikan dan pelacakan ponsel, tersangka kemudian berhasil kami tangkap. Dia mengaku baru sekali ini melakukan perampasan kerena butuh uang untuk bayar hutang. Dia memiliki hutang sebesar Rp 18 juta,” ujar AKP Komang.

Advertisement

Atas perbuatannya itu, Wahyu dikenakan Pasal 363 KUHP. ” Untuk saat ini tersangka mengaku baru sekali melakukan aksi perampasan. Dia kami kenakan Pasal 365 KUHP. Aksi kejahatannya memang sudah direncanakan,” ujar AKP Komang.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, oknum Driver Grab, Wahyu Adtya Rahman (34) warga Jl Muharto Gang VII, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, melakukan serangkaian kejahatan. Salah satunya merampas 4 ponsel di Tugu depan Balaikota Malang, pada 21 Februari 2019 pukul 23.00.

 

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas