Hukum & Kriminal

Suami di Kota Malang Mutilasi Istri Jadi 10 Bagian

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – JM (61), warga Jalan Serayu Selatan, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, diketahui memutilasi istrinya Ni Made (55), menjadi 10 bagian. Hal ini, sebagaimana disampaikan Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

Dalam keterangannya, terangkan bahwa tubuh korban termutilasi menjadi 10 bagian. “Benar, ada 10 bagian,” ujarnya saat dikonfirmasi Memontum.com, Minggu (31/12/2023) siang.

Dijelaskan, bahwa pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 07.30, JM menjemput Ni Made, istrinya di Taman Krida Budaya. Mereka kemudian pulang dengan menumpang mobil ojek online. “Cekcok sekitar pukul 10.30,” jelasnya.

Baca juga :

Advertisement

Dari percekcokan ini, pelaku memukul kepala istrinya dan mencekiknya hingga meninggal. Diduga setelah istrinya meninggal, JM dengan kejam memutilasi tubuh istrinya dengan menggunakan parang dan pisau kecil hingga menjadi 10 bagian.

Potongan-potongan tubuh korban ini, ujarnya, dimasukan ke dalam ember dan diletakan oleh pelaku di halaman rumah. Kasus ini, diketahui pada Minggu (31/12/2023) pagi, setelah JM menyerahkan diri ke Polsek Blimbing. (gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas