Hukum & Kriminal

Rekontruksi Mutilasi Jalan Serayu Kota Malang, Istri Dipotong saat Masih Kondisi Bernyawa

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Aksi pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan James Loodewyk Tomatala (61), terhadap istrinya, Ni Made Sutarini (55), warga Jalan Serayu Selatan, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, direkontruksi, Selasa (23/01/2024) tadi.

Dalam rekontruksi ini, James dihadirkan di rumahnya yang dipergunakan sebagai lokasi untuk membunuh dan memutilasi istrinya. Rekontruksi dimulai sekitar pukul 09.24 dan selesai sekitar pukul 10.11 serta diperagakan di teras rumah.

Dalam reka ulang itu, adegan demi adegan diperagakan oleh tersangka James. Bahkan, ada sekitar tujuh kelompok adegan, yang persatu adegan memiliki beberapa reka ulang atau sub adegan. Rekontruksi ini, juga dihadiri pihak dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dan juga kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan rekonstruksi tersebut bertujuan untuk memperjelas antara keterangan para saksi dengan alat bukti yang ditemukan. Diharapkan, melalui reka ulang ini akan tergambar jelas seluruh rangkaian adegan untuk mempermudah ketika proses penyidikan, penuntutan maupun saat persidangan.

Advertisement

Baca juga:

“Dalam rekontruksi ini ada tujuh kelompok adegan, yang terdiri dari beberapa sub adegan. Mulai saat tersangka datang ke rumah bersama korban hingga terjadi cekcok. Kemudian terjadi pembunuhan, lalu upaya melakukan mutilasi korban. Tadi telah diperagakan oleh tersangka,” ujarnya.

Dalam reka ulang itu, ada fakta yang baru diketahui dari aksi kejamnya tersangka James. Ternyata, James memulai aksi mutilasi saat istrinya masih dalam kondisi masih bernyawa. Diketahui, bahwa sebelumnya James memukul istrinya hingga pingsan. Setelah itu, tersangka menggorok bagian leher depan korban dengan pisau kecil dan kemudian memotong bagian leher belakang dengan pisau besar.

“Penyebab kematian adanya luka benda tajam di bagian kepala korban. Jadi, korban dimutilasi dalam kondisi masih hidup,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal berlapis mulai Pasal 351 ayat (3) KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 340 KUHP subsider Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Advertisement

Penasehat hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya, menjelaskan bahwa saat melakukan pembunuhan dan mutilasi, kliennya mengaku seperti tidak sadar dan seolah seperti sedang kerasukan.

“Kalau secara psikologis, dia menyampaikan seperti tidak sadar saat melakukan pembunuhan terhadap istrinya . Tersangka menyesali perbuatannya. Tadi tersangka sudah menyampaikan ke pihak kepolisian dan kejaksaan, bahwa dirinya sangat menyesali perbuatannya,” ujar Guntur.

Seperti diberitakan sebelumnya, James dan istrinya tidak satu rumah selama 5 bulan 25 hari. Aksi mutilasi ini terjadi pada Sabtu (30/12/2023) pukul 12.00 hingga pukul 18.00, setelah sebelumnya terjadi cekcok. Terduga tersangka memotong tubuh istrinya menjadi 10 bagian.

Kasus ini diketahui pada Minggu (31/12/2023) pagi, setelah James menyerahkan diri ke Polsek Blimbing. Dari hasil penyelidikan, permasalahan rumah tangga menjadi motif tersangka tega menghabisi nyawa istrinya. (gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas