Hukum & Kriminal

Sugeng Divonis Hukuman Mati, Pihak Kuasa Hukum Belum Ajukan PK

Diterbitkan

-

Sugeng Santoso. (dokumen gie)

Memontum Kota Malang – Terkait vonis Hukuman mati Sugeng Santoso (49) warga Jl Jodipan Gang III, Kota Malang, pihaknya hingga Selasa (15/9/2020) sore, belum mengajukan Peninjauan Kembali (PK) maupun Grasi. Iwan Kuswardi SH MH, ketua tim kuasa hukum Sugeng saat dikonfirmasi Memontum.com melalui ponselnya menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA). “Saya belum berkomentar apa alasan Mahkamah Agung memperberat hukuman Sugeng menjadi pidana mati,” ujar Iwan Kuswardi.

Pihaknya merasa prihatin dengan putusan MA tersebut. “Dalam hati kecil saya sebagai seorang Advokat, hanya bisa prihatin saja dengan putusan MA tersebut. Bagaimana memberikan pertimbangan hukum terhadap alat bukti Visum et Repertum yang kesimpulannya berbunyi jenazah dipotong post mortem,” ujar Iwan.

Pihaknya akan mendatangi Sugeng terkait putusan MA ini. ” Kalau rencananya tim penasehat hukum akan mengajukan upaya hukum. Namun semua ini tergantung pada Sugeng. Kalau dia menerima putusan tersebut tim penasehat hukum tidak bisa bisa apa-apa,” ujar Iwan.

Dia menambahkan bahwa harusnya hasil Visum et Repertum menjadi bukti akurat yang harus dipertimbangkan. ” Visum menjadi bukti yang akurat untuk menentukan penyebab kematian seseorang. Dalam kasus Sugeng kesimpulan Visum et Repertum berbunyi jenasah dipotong post mortem artinya jenasah meninggal lebih dahulu baru dipotong-potong oleh Sugeng. Bukan meninggal karena dipotong oleh Sugeng,” ujar Iwan kembali menegaskan terkait hasil visum korban.

Advertisement

Ditambahkan pula kejiwaan Sugeng juga kembali dipertanyakan. “Persoalan menjadi rumit karena kejiwaan Sugeng sama sekali tidiak dilakukan pemeriksaan apakah Sugeng termasuk orang yang normal sehingga bisa mempertanggung jawabkan perbuatan pidana atau sebaliknya,” ujar Iwan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, mayat perempuan korban pembunuhan ditemukan di lantai 2 Pasar Besar Kota Malang Jl Pasar Besar, Kota Malang, Selasa (14/5/2019) pukul 13.30. Sepasang kaki dan sepasang tangan ditemukan di bawah tangga, badan ditemukan di kamar mandi dan kepala ditemukan dalam bungkus kresek hitam di bawah tangga.

Petugas Polsekta Klojen dan Polres Malang Kota terus melakukan penyelidikan dan membawa potongan tubuh korban ke kamar mayat RSSA Malang. Kondisi Mrs X belum bisa dikenali dikarenakan kondisinya sudah membusuk. Diperkirakan umur wanita tersebut kisaran 30 tahun.

Informasi Memontum.com menyebutkan bahwa lokasi kejadian lantai 2 Pasar Besar Kota Malang adalah bekas bangunan Matahari Plaza. Sejak Matahari Plaza berpindah, lokasi tersebut tidak terawat dan tampak kotor. Petugas Polres Malang Kota akhirnya berhasil menangkap pelaku mutilasi Pasar Besar, pada Rabu (15/5/2019) sore. Pelaku bernama Sugeng (49) warga Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Advertisement

Dia ditangkap saat sedang tiduran di depan area Persemayaman Panca Budi Jl Laksamana Martadinata. Kepada petugas, Sugeng sempat berbohong kalau korban sudah terlebih dahulu meninggal baru 3 hari kemudian dimutilasi atas bisikan-bisikan gaib.

Tersangka pembunuhan dan mutilasi, Sugeng Santoso pada Senin (20/5/2019) siang, akhirnya dirilis di Polres Malang Kota. Ternyata, korban tewas akibat dibunuh Sugeng dengan cara digorok setelah menolak diajak bersetubuh.

Bahkan sebelum digorok, korban sempat kritis karena pendarahan hebat pada anus dan kelaminya. Hal itu setelah Sugeng memasukan kepalan tangannya ke kelamin dan anus korban. Untuk menghentikan pendarahan itu, Sugeng kemudian menyumpal anus korban dengan kain dan melakban kelamin korban.

Tak kalah sadis, Sugeng mentato kaki korban menggunakan jarum sol sepatu , saat korban dalam kondisi pingsan akibat pendarahan.Dari hasil pengembangan dan penyelidikan petugas, bahwa pertemuan Sugeng dengan korban terjadi pada 7 Mei 2019 di Jl Laksamana Martadinata. Sugeng didakwa Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. Selama persidangan, Sugeng mengaku tidak membunuh korban. Dia mengaku memutilasi korban setelah korban meninggal karena sakit.

Advertisement

BACA JUGA: Putusan MA, Sugeng Divonis Hukuman Mati

Sugeng Santoso akhirnya divonis hukuman mati. Vonis Mahkamah Agung (MA) ini lebih berat dari Kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman seumur hidup. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa SH MH, saat bertemu Memontum.com pada Senin (14/9/2020) siang mengatakan bahwa putusan MA ini sudah diterima Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Jumat (11/9/2020) .

“Putusannya hukuman mati. Awalnya kita menuntut penjara seumur hidup. Kemudian pada Rabu (26/2/2020) Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang memutus 20 tahun penjara. Kemudian putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menguatkan putusan PN Kota Malang dengan hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya kami melakukan kasasi hingga putusan MA memberikan vonis kepada Sugeng dengan hukuman mati. Majelis Hakim Dr H Andi Abu Ayyub Saleh SH MH memvonis Sugeng pada 27 Agustus 2020,” ujar Andi Darmawangsa. (gie)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas