Politik

Tagih Janji Kejelasan BPJS dan Tunjangan, ABPEDNas Trenggalek Kembali Datangi DPRD

Diterbitkan

-

Tagih Janji Kejelasan BPJS dan Tunjangan, ABPEDNas Trenggalek Kembali Datangi DPRD
HEARING: Suasana rapat dengar pendapat (hearing) Komisi I DPRD dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Nasional (ABPEDNas) Trenggalek. (memontum.com/mil)

Memontum Trenggalek – Untuk kali kedua, Asosiasi Badan Permusyawaratan Nasional (ABPEDNas) Kabupaten Trenggalek, mendatangi Kantor DPRD. Dalam kedatangan kali ini, ABPEDNas bermaksud menagih janji ke wakil rakyat. Kedatangan mereka, pun diterima langsung oleh Komisi I DPRD Trenggalek.

Dalam rapat dengar pendapat (hearing) kali ini, mereka kembali mempertanyakan tentang jaminan sosial Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Yakni, tentang BPJS Ketenagakerjaan, kesehatan maupun perubahan peraturan bupati No 47 tahun 2019 khususnya pasal 30 ayat 3 yaitu tentang batas minimal tunjangan BPD.

“Hari ini kami kembali mendatangi Kantor DPRD, untuk menyampaikan apa yang menjadi tuntutan kami. Selain menyampaikan soal jaminan sosial, kami juga menambahkan beberapa poin atau usulan yang baru yaitu untuk mengawali singkronisasi yang diharapkan terjadi keharmonisan antara BPD dengan Pemerintah Desa sudah ada jawaban sebagaimana yang disampaikan tadi,” kata Ketua ABPEDNas Trenggalek, Khoiri Huda, saat dikonfirmasi, Kamis (19/01/2023) siang.

Dirinya menyampaikan, sesuai Permendagri No.110/2016, Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. “Agar BPD bisa mengakomodir kepentingan masyarakat tentunya harus ada beberapa hal yang perlu dimaksimalkan,” imbuhnya.

Advertisement

Baca juga :

Meski hasil hearing sebelumnya belum mendapat kepastian, namun kali ini pihak DPRD, sudah memberikan tanggapan terkait hal-hal yang menjadi tuntutan ABPEDNas Trenggalek. “Tanggapannya, terutama terkait BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan bagi BPD serta perubahan Peraturan Bupati (Perbup) 47 tahun 2019 pasal 30 ayat 3 tentang batas minimal tunjangan BPD,” jelas Khoiri.

Disinggung soal tunjangan BPD, Khoiri menegaskan harus ada kenaikan minimal 10 hingga 20 persen dari penghasilan tetap (Siltap). “Intinya, kami meminta tunjangan BPD dinaikkan prosentasenya minimal 10 persen menjadi 20 persen dari Siltap,” ujarnya.

Selain itu, ada satu usulan baru terkait sinkronisasi harmonisasi BPD dan Kepala Desa. Pihaknya menuntut DPRD Trenggalek, paling cepat dua bulan sudah ada tindakan konkrit tentang aspirasinya itu.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin, menjelaskan bahwa kedatangan ABPEDNas, ini dalam rangka nagih janji atas hearing sebelumnya yang dilakukan pada tahun 2022 lalu. “Adapun Pemerintah Daerah telah menindaklanjuti hearing pertama kemarin. Pemkab telah mengalokasikan anggaran untuk premi BPJS Ketenagakerjaan pada item kecelakaan kerja dan kematian. Sedang anggaranya akan dibayar melalui APBDes,” kata Alwi.

Advertisement

Akan tetapi, untuk realisasinya masih akan diterapkan tahun 2023 ini. Dan akan diperbaharui setiap tahunnya. (mil/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas