Jember

Tahapan Kampanye Pileg Belum Mulai, Spanduk Caleg Sudah Berkibar

Diterbitkan

-

Tahapan Kampanye Pileg Belum Mulai, Spanduk Caleg Sudah Berkibar

Sementara itu, Divisi Hukum KPU Jember, Muhammad Sai’in, mengatakan, kewenangan menertibkan baliho dan spanduk caleg tersebut bukanlah wilayah KPU, melainkan Bawaslu. Dia juga menyatakan, seharusnya jika belum ada PKPU yang mengatur mengenai pelaksanaan kampanye, maka Bawaslu dapat menggunakan peraturan di atasnya, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Saya kira tidak adanya PKPU itu tak bisa menjadi alasan, karena yang berwenang menilai [melanggar atau tidak] adalah panwas [Bawaslu]. Kalau memang tidak ada aturan pelaksana, kan bisa menggunakan undang-undang,” jelasnya, Rabu 18 April 2018.

Sai’in menambahkan, Selasa 17 April kemarin, memang ada kordinasi dengan Bawaslu, tetapi tak terkait permasalahan baliho dan spanduk caleg. Melainkan membahas pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, yang dilaksanan 27 Juni 2018 mendatang. Oleh karenanya, dia menyarankan agar wartawan kembali mengonfirmasi ke Bawaslu terkait persoalan gambar yang dianggap sebagai alat peraga kampanye (APK) tersebut.

“Saya tidak bisa menilai, apakah gambar ini merupakan bentuk kampanye atau tidak. Karena hal itu merupakan kewenangan panwas,” ujarnya, saat disodori foto banner bergambar caleg lengkap dengan nomor urut, gambar partai, serta visi caleg DPR RI yang terpasang di areal rest area Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi. (yud/yan)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas