Jember
Tahapan Kampanye Pileg Belum Mulai, Spanduk Caleg Sudah Berkibar
Memontum Jember – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengirimkan surat kepada seluruh pimpinan partai politik peserta pemilu 2019. Surat tertanggal 26 Februari 2018 itu berisi empat poin utama, yakni mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh partai politik sebelum penetapan masa kampanye sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kendati KPU telah berkirim surat ke pimpinan parpol di tingkat pusat, namun rupanya di daerah tanda gambar berupa baliho maupun spanduk yang bertuliskan calon anggota legislatif (caleg) serta logo dan nomor urut parpol mulai banyak terpasang. Termasuk di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Ironinya, belum ada tindakan apapun dari penyelenggara pemilu untuk menertibkan gambar yang dinilai bermuatan kampanye tersebut.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Abdullah Waid, mengaku masih berkoordinasi dengan KPU kabupaten setempat. Dia beralasan, tak mau gegabah untuk mengambil tindakan karena selama ini belum ada Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur lebih lanjut mengenai penertiban gambar caleg yang dipasang sebelum masa kampanye ditetapkan.
Meski sebenarnya dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah diatur mengenai devinisi kampaye serta bentuk-bentuknya. Bahkan, dalam Pasal 492 UU Pemilu, setiap orang yang dinilai melanggar masa kampanye terancam hukuman satu tahun penjara serta denda Rp12 juta.
Mengenai hal ini, Waid berpendapat, jika belum ada aturan pelaksana seperti PKPU, dirinya khawatir akan terjadi perbedaan penafsiran tentang aturan tersebut. Sehingga untuk mengantisipasi terjadinya silang pendapat, pihaknya akan melakukan langkah pencegahan dengan berkoordinasi dengan KPU Jember.
“Kami akan menyampaikan ke KPU agar segera mengingatkan peserta pemilu [parpol] untuk mencopot sendiri baliho maupun spanduk yang terpasang. Bila peringatan itu tidak diindahkan [oleh parpol] maka kami akan melakukan tindakan penertiban,” katanya, saat ditemui Selasa 17 April 2018, kemarin.