Jombang
Tahun Depan, Tunjangan DPRD Jombang Bakal Meningkat 7 Kali Lipat
Memontum, Jombang — Kewenangan PP 18 Tahun 2017 yang menyangkut penentuan tunjangan dewan berdasarkan fiskal atau keuangan APBD pada dua tahun sebelumnya akan berimbas pada besaran Jumlah Tunjangan yang dikantongi oleh setiap Dewan. Seperti Tunjangan Dewan Kabupaten Jombang yang kabarnya bakal meningkat hingga tujuh kali lipat pada tahun 2018.
Ketua DPRD Jombang Joko Triono mengatakan, meningkatnya tunjangan Dewan itu karena mengacu pada PP 18/2017 keuangan Kabupaten Jombang pada APBD 2016 yang sudah tergolong tinggi. Artinya, tunjangan DPRD bisa mencapai tujuh kali lipat dari tunjangan representatif dewan sebelumnya.
“Karena acuan penentuan fiskal pada 2016 jadi bisa naik tujuh kali lipat. Akhirnya, ditambah Rp 4,5 juta” Ujar JT sapaan akrab Joko Triono. Jika dikalkulasikan,lanjut JT dari tunjangan dewan Rp 10,5 pada tahun ini ditambah Rp 4,5 juta pada 2018. Maka kisaran tunjangan yang bakal dikantongi masing-masing anggota DPRD mencapai Rp 15 juta/per bulan.
”Jadi isnyallah sampai Rp 14 juta-an kalau dipotong pajak PPN/PPh itu,” terangnya. JT menjelaskan, memang untuk penentuan tunjangan itu bakal dihitung lagi setiap tahun. Karena sesuai amanat PP 18/2017, tunjangan dewan ditentukan dari APBD dua tahun sebelumnya.Misalnya, pada 2017 ketentuan tunjangan dewan didapat dari penentuan APBD 2015.
Dari perhitungan APBD itu , tunjangan komunikasi intensif (TKI) bagi anggota DPRD sebesar Rp 8,6 juta. Sementara tunjangan transportasi Rp 4,4 juta. Jika dijumlah, kalangan DPRD sedikitnya mendapat Rp 13 juta/bulan. Namun karena ada pemotongan PPN/PPh sebesar 15 persen. Selama September — Desember 2017 ini kalangan DPRD hanya mendapat tunjangan sebesar Rp 10,5 juta.
”Jadi kalau mengacu pada APBD 2015 itu tingkat keuangan daerah kita tergolong sedang.Kemudian, pada 2018 otomatis ketentuan tunjangan dewan akan disesuaikan lagi dengan kemampuan APBD 2016.” Pungkasnya. (ham/yan)