Gresik
Tak Efektif Lantaran Sakit, Ketua DPRD Gresik Terancam PAW
“Secara aturan, DPRD mengajukan permohonan ke Gubernur melalui Bupati. Tapi permohonan itu tidak segera ditandatangani Bupati hingga ‘kedaluwarsa’,” terangnya.
Kedaluwarsa yang dimaksud Fajar adalah waktu tujuh hari yang diberikan Undang-Undang kepada Bupati untuk menandatangani permohonan tersebut sudah habis.
Sebab tanggal 2 Agustus 2018 sebenarnya surat permohonan sudah diterima oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. “Tapi faktanya baru ditandatangani hari ini, 27 Agustus 2018. Itu informasi yang juga kita peroleh dari Ketua Fraksi Golkar,” tandasnya.
“Kami berharap, dengan ditandatanganinya surat tersebut, segera didistribusikan atau dikirim ke Gubernur. Janjinya sore ini (Senin, Red),” imbuh Fajar.
Jika tidak segera dikirim, Golkar akan melalukan upaya-upaya administratif maupun politis. Jika proses PAW selesai, posisi Markasih sebagai Anggota DPRD Gresik akan diganti Ahmad Nurhamim yang sekarang menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Gresik.(sgg/yan)