Sidoarjo
Tak Terima Ditelantarkan, Kakak Beradik Hajar Adik Ipar
Memontum Sidoarjo — Tri Wayudi Anto (32) dan M.Taufik (23),keduanya asal Desa Kedungrawan RT.10 RW.05, Kecamatan Krembung.Terpaksa berurusan dengan polsek Krembung,lantaran mereka berdua mengeroyok dan menganiaya korbannya.
Sebut saja Bambang Irawan (29),tambal ban warga Dusun Kates RT.13 RW.07,Desa Wangkal,Krembung yang tak lain masih adik iparnya sendiri suami dari Kumalasari (23).Akibatnya mereka berdua meringkuk dibalik jeruji Polsek Krembung,untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
Pengeroyokan dilakukan kakak adik,terjadi sekitar pukul 17.30 WIB.Gara-gara Bambang Irawan (korban) diduga menelantarkan istri,saudara kedua pelaku.Sehingga kedua pelaku merasa sakit hati,menganiaya hingga mengalami luka sobek dibagian pelipis dan berlumuran darah.
Kronologinya,pada hari Senin 15 Januari 2018.Bambang Irawan beserta temannya Ismail (26) sedang tongkrongan dipinggir jalanyang tidak jauh dari rumahnya. Pada saat duduk-duduk diatas jok motor,tiba-tiba dihampiri Tri Wahyudi Anto,M.Taufik dkk. Bak seperti jagoan,Tri Wahyudi Anto turun dari jok,pelaku sambil bertanya pada korban “kamu sekarang kerja dimana” dan dijawab korban ” tidak bekerja..mas habis sakit ”
Tanpa basa-basi Tri Wahyudi Anto langsung melayangkan bogeman mentah berungkali, ke wajah Bambang Irawan hinggah terjatuh dari atas jok motor.Melihat korban tidak berdaya dan terjebur ke parit (hot),M.Taufik adik pelaku langsung memukuli serta menendangi tubuh korban.Tidak hanya itu korban berusaha berdiri,namun kedua pelaku semakin beringas tetap memukuli dan menendangi tubuh korban berulangkali hingga berlumuran darah.
Merasa kesakitan dan sempoyongan,lari berusaha menyelamatkan diri ke arah utara Dusun Kates.Dihampiri temanya,Ismail dengan menaiki motor menuju pulang. Dengan wajah berlumuran darah,seketika peristiwa tersebut yang baru saja menimpah nya dilaporkan ke Polsek Krembung.
Kapolsek Krembung AKP Saadun membenar kan ” Pihaknya telah mengamankan dua pelaku pengroyokan,yakni kakak dan adik terhadap korbannya yang masih iparnya sendiri.Motif yang dilakukan kedua pelaku ini,didasari dendam dan sakit hati.Dikarena kan,korban diduga melantarkan istrinya dari saudara pelaku tersebut ” ucapnya
” Kedua tersangka ini,dijerat pasal 170 KUHP tentan tindak pidana pengroyokan. Sedangkan 1 cicin diamankan,sebagai barang bukti.Berdasarkan laporan dari korban itulah,pelaku akhirnya diserahkan oleh keluarganya.Dan sebelumnya,anggotany mendatangi rumah pelaku tetapi tidak dirumah ” paparnya,Saadun,Rabu (17/01) siang
Menurut keterangan kedua tersangka,pada polisi mengakui ” Dirinya bersama adiknya itu,merasa sakit hati dan dendam.Melihat saudaranya ditelantarkan oleh korban.” Sengaja saya aniaya pak,biar tahu rasa. Sebab selama ini tidak pernah, mengurusi istrinya Kumalasari ” ujarnya (gus/yan)