Pemerintahan
Tanah Diambil Alih Perhutani, Warga Wadul Dewan
Memontum Bangkalan – Perwakilan warga Desa Lon pao Desa Petenteng Kecamatan Modung siang tadi mendatangi Komisi A DPRD Bangkalan,(9/12/2019). Pasalnya, tanah mereka seluas 300 hektare diambil alih oleh perhutani.
Yusuf perwakilan dari warga Desa Petenteng menceritakan, sejak puluhan tahun lalu warga desa tersebut memiliki tanah yang kepemilikannya milik orang tua bahkan kakek nenek mereka. Lalu, mereka meminta untuk disertifikatkan namun kepala desa hanya menjanjikan sertifikat tersebut, alhasil hingga kini kepala desa tersebut meninggal sertifikat pun tak dimiliki.
“Padahal kami juga bayar pajak, serta surat-surat pendukung juga kami miliki,” ucapnya.
Ia melanjutkan, sekitar bulan oktober dan november lalu perhutani melakukan patok tanah diatas tanah tersebut dan di klaim tanah tersebut milik perhutani. Masyarakat sekitar pun kebingungan dan mengadukan hal tersebut ke Komisi A DPRD Bangkalan untuk mendapatkan jalan keluar.
“Kami meminta bantuan agar tanah kami dengan total luas lahan 300 hektare di sertifkatkan. Tanah itu milik 100 lebih orang warga desa petenteng,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi A Mujiburrahman mengaku akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Pihaknya juga akan memanggil pihak terkait untuk mengetahui titik permasalahan tersebut.
“Kita akan panggil pihak terkait supaya ketemu titik permasalahan seperti apa, kita perlu tau dari banyak sisi supaya bisa mendapatkan solusi terbaik bagi dua belah pihak,” tegasnya. (Isn/nhs/yan)