Kota Malang

Tandon Air Perumda Tugu Tirta Kota Malang Disegel di Wilayah Kabupaten Malang, Ini Kata Dua Kepala Daerah

Diterbitkan

-

Tandon Air Perumda Tugu Tirta Kota Malang Disegel di Wilayah Kabupaten Malang, Ini Kata Dua Kepala Daerah

Memontum Kota Malang – Penyegelan Tandon Air Simpar milik Perumda Tugu Tirta Kota Malang, di wilayah Desa Wringinganom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, oleh petani yang tergabung dalam Penyelamat Sumber Pitu, mengundang reaksi dua kepala daerah. Itu karena, selain status kepemilikan tandon yang disegel dimanfaatkan Perumda Tugu Tirta, untuk mensuplai kebutuhan air bersih warga Kota Malang, ternyata perjanjian kerja sama (PKS) antara Perumda Tugu Tirta Kota Malang dan Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, sudah habis masanya terhitung dari 2016 hingga 2021 atau persisnya November 2021.

Wali Kota Malang, Sutiaji, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa berkomentar banyak mengenai hal itu. Karena, masalah air yang mengalir itu menyangkut hajat hidup orang banyak. Sehingga, itu bisa menghalangi masyarakat yang membutuhkan air.

“Saya tidak bisa komentar. Masyarakat yang tahu ini, bagaimana. Karena air itu menjadi hajat hidup orang. Itu juga menghalangi, ketika orang akan mau salat dan mandi,” kata Wali Kota Sutiaji, saat dikonfirmasi disela peninjauan Pasar Besar Kota Malang, Selasa (13/09/2022) tadi.

Disinggung mengenai habisnya kerja sama dan pemakaian air sejak November 2021, dirinya menjelaskan, bahwa sampai saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, belum menerima perintah untuk membayar.

Advertisement

“Sampai saat ini, belum ada perintah bayar untuk Sumber Pitu (lokasi sumber, red) itu. Dahulu, kita bayar Rp 600 sekian perliter, itu perintah bayarnya dari perjanjian kerja sama 2016 hingga 2021,” jelasnya.

Masih menurut Wali Kota Malang, bahwa pihaknya akan siap untuk membayar berdasarkan Legal Opinion (LO) yang telah ditentukan. Meskipun, tarif yang dibayarkan nantinya akan lebih besar dari pada sebelumnya.

“Maka, nanti kita selesaikan mulai waktu kemarin yang tidak dibayar. Itukan uang rakyat, apalagi ini untuk hajat hidup orang banyak,” lanjutnya.

Baca juga :

Advertisement

Ke depan, ungkap Sutiaji, pihaknya berharap agar permasalahan tersebut bisa terselesaikan melalui forum audiensi dengan warga. Menurutnya, Pemkot Malang selaku pihak kuasa pemilik modal tentu telah mengerti terhadap permasalahan tersebut.

“Sekali lagi, duduk bersama bukan karena menang-menangan. Tetapi, ketika kami melakukan kegiatan yang mengeluarkan uang, ini adalah tindakan hukum. Kami mesti mengerti, kalau mengerti kenapa kami lakukan pembiaran. Walaupun, yang bertanda tangan adalah dua direktur misalnya,” tegasnya.

Pihaknya juga tidak menginginkan, permasalahan tersebut terjadi berlarut-larut. Apapun jalan keluarnya, pihaknya akan siap menerima dan mentaati hal tersebut. Selagi prosesnya dilaksanakan sesuai dengan aturan.

“Jadi yang jelas, ini diclearkan. Sehingga, kami mohon kepada semua komponen masyarakat untuk mengerti. Tidak usah menang-menangan,” imbuhnya.

Bupati Malang, HM Sanusi, secara terpisah saat dikonfirmasi mengatakan bahwa persoalan Sumber Pitu, ini menjadi urusan PDAM (Perumda Tirta Kanjuruhan). Pemkab Malang sifatnya mendukung dan mendorong pelaksanaan, sesuai dengan aturan.

Advertisement

Untuk pemanfaatan Sumber Pitu, terang Bupati Sanusi, Perumda Tirta Kanjuruhan telah mengantongi Surat Ijin Pemanfaatan Air (SIPA). Namun yang menjadi permasalahan, adalah habisnya masa perjanjian kerjasama (PKS) antara Perumda Tugu Tirta Kota Malang dengan Perumda Tirta Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

“Kabupaten punya SIPA. Untuk pemanfaatan Sumber Pitu, itu dilakukan antara business to business (B to B). Jadi, bukan Government to Government (G to G),” jelasnya.

Sekedar diketahui, dalam perjalanan pemanfaatan sumber air di Sumber Pitu, bukan sekali ini memunculkan masalah. Saat pemasangan awal proyek bantuan pusat tersebut, pun sudah mengundang perhatian. Mulai lokasi sumber hingga tandon utama, sebelum akhirnya dari tandon utama dipecah menjadi dua tandon milik kabupaten dan kota. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas