Jember
Tanpa Sidang, Mendadak Cerai, Warga Mumbulsari Pertanyakan PA Jember
Sementara Humas Pengadilan Agama Jember Anwar saat ditemui di Kantor nya mengelak kalau pihak tidak memanggil Tergugat, panggilan kepada semua pihak tergugat dan pengugat disampaikan secara resmi.
“Panggilan disampaikan secara resmi, dan disampaikan oleh juru sita diterima dan oleh yang bersangkutan kalau tidak ketemu bisa disampaikan pada Kepala Desa, atau perangkat desa,” kilahnya. Anwar menerangkan, Cukup sampai disitu, disampaikan atau tidak itu sudah bukan tanggung jawab pihak PA jangan-jangan panggilan itu di stap desa,
Undang-undang mengatur seperti itu, bila tidak bisa ketemu dengan yang bersangkutan bisa dititipkan ke Kepala Desa dan perangkat desa.
“Apabila tergugat tidak terima, tergugat bisa mengajukan gugatan Vertek bila kurang dari 14 hari. Tetapi kalau lebih silahkan mengajukan perlawanan peninjauan kembali ke MA,” terangnya. Diketahui Putusan vonis cerai dari PA Jember dengan nomor 3593/AC/2018/PA.Jr tgl 14 Agustus 2018, dengan hakim anggota I, Drs H.Muhammad Zaenuri MH, dan anggota hakim II, Hj. Dwi Wahyu Susilawati dengan ketua majelis hakim Drs Karmin MH. (yud/yan)