Jember
Tanpa Sidang, Mendadak Cerai, Warga Mumbulsari Pertanyakan PA Jember
Memontum Jember – Prianto (40) warga dusun Angsanah, Desa/Kecamatan Mumbulsari Kabupaten Jember pertanyakan putusan nomor perkara 2986/Pdt.G/2018/PA.Jr, ke pengadilan Agama (PA) jember Terkait penceraiannya dengan Istri Tri Wahyuni (35) yang tiba – tiba selesai, Selasa (25/9/2018). “Saya ke sini mempertanyakan putusan Hakim PA Jember yang memberikan putusan atas gugatan cerai mantan istri saya. Padahal saya tidak menerima panggilan sama sekali, tiba-tiba divonis,” ujar Prianto kepada media ini.
Dalam hal ini Sambung Prianto, sudahkah PA Jember, melakukan dengan benar tata cara Ppmanggilan yang sah. Seharusnya tugas juru sitalah yang berwenang memanggil tergugat secara patut untuk hadir di persidangan.
“Setelah saya telusuri ke pihak kepala desa dan pak Modin, dari keterangan kedua Pejabat desa Mumbulsari tersebut tidak pernah menerima undangan ataupun panggilan dari Pengadilan Agama perihal gugatan cerai tersebut,” jlentreh Anto. Menurut Anto demikian warga desa memaggilnya, sebagai tergugat putusan vonis cerai dari PA Jember dengan nomor 3593/AC/2018/PA.Jr tgl 14 Agustus 2018, dan penetapan putusan nomor perkara 2986/Pdt.G/2018/PA.Jr, tidak sah.
“Untuk itu saya sebagai tergugat tidak bertanggung jawab semua atas perbuatan dan tanggungan utang piutang yang dinikmati termohon (Tri Wahyuni mantan istrinya),” ungkapnya. Sementara Kepala Desa Mumbulsari Nirma Winarsih saat diklarifikasi melalui handphonenya, menerangkan pihaknya tidak pernah menerima surat yang dimaksud dan tidak mengetahui surat percerian Prianto.
“Maaf saya gak pernah terima surat panggilan untuk sidang gugatan cerai atas nama Priyanto,” melalui pesan singkatnya. Hal senada juga disampaikan oleh Imam alias pak Dafa modin Mumbulsari saat ketemu di PA, kami memang mendengar ada gugatan perceraian sebatas Informasi dari teman modin lain.
“Saya tidak tahu perihal surat panggilan untuk gugatan cerai yang diajukan oleh istrinya dengan tergugat atas nama Priyanto tersebut,” jelas Modin Mumbulsari Imam.