Pemerintahan
Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 di Kota Batu, Segera Terima Insentif
Memontum Kota Batu – Para tenaga kesehatan (nakes) sedikit mendapatkan angin segar. Hal ini setelah Dinas Kesehatan Kota Batu berencana bakal mencairkan insentif bagi tenaga kesehatan yang telah berjibaku dalam menangani Covid-19 di Kota Batu selama tiga bulan. Seperti diungkapkan anggota DPRD Kota Batu, Didik Machmud.
“Dari hasil monitoring yang kami lakukan di Dinas Kesehatan Kota Batu pekan lalu kami temukan ada anggaran insentif bagi nakes yang belum tersalurkan. Padahal nakes sudah tiga bulan ini sejak Maret lalu dalam menangani Covid-19,” ujar politikus partai Golkar tersebut kepada Media, Jumat (5/6/2020).
Namun setelah dilakukan monitoring tersebut, diungkapnya bahwa Dinkes bakal mencairkan insentif bagi tenaga kesehatan di Kota Batu yang menangani Covid-19. Informasinya insentif bakal dicarikan sesegera mungkin dalam pekan depan.
“Informasinya pekan depan akan dicairkan. Kami harap informasi tersebut benar-benar segera terlaksana. Karena kita ketahui insentif untuk nakes memang sudah dianggarkan dari pergeseran anggaran,” beber pria yang dikenal dekat dengan para awak media ini.
Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Batu, dr. Yuni Astuti bahwa insentif bagi nakes akan diusahakan cair pada pekan depan. “Instruksinya disegerakan. Insya Allah diupayakan minggu depan,” imbuhnya.
Sebelumnya ia telah menerangkan, anggaran insentif bagi tenaga kesehatan dan non kesehatan yang ada di RS, diungkap Yuni memang belum diberikan. Karena Keputusan Menteri Kesehatan RI No: HK.01/07/MENKES/278/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang manangani Covid-19 baru keluar 1 Mei 2020.
Kemudian baru disosialisasikan pada 18 Mei. Sehingga insentif bagi tenaga kesehatan masih dalam pendataan ke masing-masing Puskesmas. Selain itu, berdasarkan keputusan menteri kesehatan, masing-masing Puskesmas hanya mendapat jatah enam orang tenaga kesehatan saja.
Sedangkan bagi tenaga kesehatan lainnya akan diberi insentif melalui BTT atau anggaran pergeseran Pemkot Batu. Berdasarkan keputusan menteri kesehatan, jika ODP di Puskesmas atau RS kurang dari 500 orang, maka jatahnya empat hingga enam orang tenaga kesehatan saja. Di Kota Batu, per 5 Juni ada 299 ODP, artinya tidak sampai 500 orang.
Karena semua telah bekerja, pihaknya akhirnya tetap memasukan ke insentif tenaga kesehatan. Apalagi peraturan ini masih baru, maka kami memilah kriterianya apa bagi tenaga kesehatan untuk menerima insentif. Hal itulah yang masih digodok dengan inspektorat dan pekan depan kemungkinan sudah selesai.
“Dengan aturan itulah pada akhirnya kami jaga-jaga di sini bagi mereka yang tidak bisa diajukan ke Kemenkes. Selain itu Dinas Kesehatan Batu berkomitmen untuk transparan dan terbuka terhadap penggunaan anggaran. Apalagi di tengah pandemi seperti saat ini. Begitu juga terhadap kritik dan saran dari pihak manapun, termasuk dari para anggota DPRD,” paparnya.
Perlu diketahui, insentif dihitung atau dianggarkan untuk setiap bulan dengan total Rp 6,8 miliar. Yang terbagi pada setiap kategorinya, ada 51 dokter spesialis akan menerima Rp 7 juta, 246 dokter umum menerima 4,5 juta, 774 perawat mendapat Rp 3 juta, 810 tenaga kesehatan lainnya Rp 3 juta, 396 tenaga non kesehatan mendapat Rp 1,5 juta.(bir/yan)