Kota Batu
Tenaga PPPK Kota Batu Alami Penambahan untuk Guru dan Tenaga Kesehatan
Memontum Kota Batu – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Batu untuk tahun 2023, kembali ada penambahan. Jika sebelumnya jumlah PPPK sekitar 3.048, maka ada penambahan hingga total sekitar 90 pegawai. Angka itu, adalah tambahan dari formasi tenaga guru 78 orang dan tenaga kesehatan 12 orang. Sehingga, total PPPK Kota Batu tahun 2023, menjadi 3.138 orang PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu, Nur Adhim, mengatakan bahwa formasi guru dan tenaga kesehatan masih menjadi prioritas kementerian. Karenanya, ada penambahan jumlah.
“Jadi, tambahan tenaga PPPK itu, dari pengajuan pada tahun 2022. Dimana, 78 orang untuk tenaga guru dan 14 orang tenaga kesehatan. Nah, di tahun 2023 ini dari pengajuan itu diluluskan 78 orang dari guru dan 12 orang tenaga kesehatan. Sehingga, tambahan formasi PPPK tahun ini menjadi 90 orang,” terang Adhim, di Balai Kota Among Tani Kota Batu, Kamis (30/03/2023) tadi.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
- Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
Untuk saat ini, tambahnya, tenaga kesehatan posisinya sudah berada di Kantor Regional 2 BKN Jawa Timur, untuk diterbitkannya nomor induk PPPK. Sedangkan untuk tenaga guru, karena masih baru pengumuman, sehingga belum masuk tahap pemberkasan menuju dikeluarkannya nomor induk PPPK. “Siapapun yang lulus PPPK. Kita tidak membatasi gender. Karena, ini adalah hasil tes,” tuturnya.
Sementara itu, tambahnya, untuk tenaga guru sekarang sudah diploting. Tahun 2021, sebenarnya sudah ada yang lulus passing grade dan belum penempatan. Ini yang menjadi prioritas tahun 2022 saat perekrutan dan diumumkan tahun 2023 ini.
“Masa kerja setelah tanda tangan bersama wali kota selama 5 tahun. Saya berharap, dalam masa kerja 5 tahun dan dievaluasi, bisa bekerja dengan baik tanpa ada kesalahan. Sehingga, bisa bekerja 5 tahun berikutnya,” paparnya. (put/sit)