SEKITAR KITA

Terancam Dilaporkan ke Ombudsman, Ini Penjelasan Sekda Situbondo

Diterbitkan

-

Terancam Dilaporkan ke Ombudsman, Ini Penjelasan Sekda Situbondo

Memontum Situbondo – Amirul Mustafa atau Bang MA-panggilan akrab sosok Ketua RT 01 RW 04 Lingkungan Karang Asem, Kelurahan Patokan, yang berencana melaporkan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, ke Ombudsman dan meminta Bupati mencabut Surat Keputusan (SK) jabatan yang telah diterbitkan, mendapat tanggapan Pemkab Situbondo.

Bupati Situbondo melalui Sekdakab Situbondo, Syaifullah, mengatakan bahwa yang tidak diperbolehkan adalah melakukan mutasi pejabat dan mengisi kekosongan jabatan sebelum enam bulan, kecuali mendapat ijin dari Kemendagri.

“Sedangkan yang dilakukan Bupati Situbondo, adalah menggeser pelaksana tugas (Plt) yang bukan pejabat definitif,” kata Sekdakab.

Lebih lanjut Syaifullah menegaskan, hal tersebut juga tidak dilakukan pelantikan. Maka, yang tidak boleh itu adalah melantik atau stressing.

Advertisement

“Sedangkan penugasan Plt tersebut, hanya dengan surat tugas dan tidak dilantik, “papar Syaifullah.

Baca juga: Ketua RT 01 Patokan Situbondo Ancam Laporkan Bupati ke Ombudsman Republik Indonesia

Sebagaimana diberitakan, Ketua RT 01 berencana melaporkan, karena beralasan bahwa Bupati Situbondo terindikasi sudah melanggar pasal 162 (3) UU Pilkada dan tidak mengindahkan SE BKN : 2/SE/VII/2019.

“Serta tidak adanya kepastian hukum dengan terbitnya SK baru dalam pergantian jabatan tersebut,” ujarnya.

Advertisement

Bang MA dalam Surat Keputusan / Perintah (SK) tanpa mencantumkan Diktum mencabut atau tidak memberlakukan SK lama, hal itu dirinya menduga akan terjadi dualisme kepemimpinan pada 10 (sepuluh) OPD di lingkungan Pemkab Situbondo.

“Jabatan kepala dinas adalah JPT dan tidak boleh diisi oleh jabatan administratif,” lanjutnya.

Ada pun tuntutan Ketua RT 01, yakni Bupati Situbondo agar mencabut SK jabatan yang telah diterbitkan, Bupati agar tunduk dan taat aturan dalam manajemen kepegawaian dan Bupati agar menghindari konflik kepentingan dan terjebak dalam hal suka atau tidak suka. Akibat efek Pilkada dalam penataan formasi jabatan. (mam/sit)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas