Kota Batu

Terapkan INPRES No 6 Tahun 2020, Pemkot Batu Gelar Apel Bersama

Diterbitkan

-

APEL BERSAMA: Wali Kota Batu Dra. Hj Dewanti Rumpoko hadir bersama Forkompimda Batu dalam apel bersama menindaklanjuti Inpres Nomor 6 Tahun 2020.

MEMONTUM KOTA BATU – Disiplin menjadi salah satu kunci atas keberhasilan kita bersama dalam menangkal penyebaran Covid -19. Demikian disampaikan Wali Kota Batu Dra. Hj Dewanti Rumpoko saat mengajak seluruh komponen untuk selalu bersinergi dalam memberikan edukasi perihal disiplin melaksanakan protokol kesehatan pada seluruh lapisan masyarakat dalam apel bersama Forkompimda Batu di Alun-alun Batu, Senin (24/08/2020).

Apel digelar sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid -19).

“Intinya adalah penerapan protokol kesehatan yang diberi sanksi. Ini harus digaris bawahi. Kita sudah enam bulan dalam situasi seperti ini. Dari awal sudah disampaikan bahwa disiplin adalah vaksin. Semua jajaran baik TNI/Polri, ASN, semua turun ke jalan memberikan peringatan, bahkan menegur. Tapi tetap saja prosentase yang memakai masker dan mengikuti protokol masih rendah,” jelas Dewanti.

“Makannya Inpres diterbitkan agar aktivitas yang membangun negeri ini berjalan dengan baik. Kita awal-awal Covid-19 sudah merasakan, bagaimana kondisi ekonomi terpuruk dan peningkatan terkonfirmasi positif tetap ada,” tambahnya.

Seperti disampaikan Presiden, gas dan rem ini harus betul-betul dilakukan dengan baik. Aktivitas tetap tapi dengan menjalankan protokol kesehatan yang benar. Menjaga jarak, memakai masker, hal-hal seperti itu. Yang jelas stamina tubuh harus tetap dijaga, dengan Olahraga.

Advertisement

Pemerintah bekerjasama dengan TNI/Polri untuk mengawal. Sosialisasi sudah, nanti peringatan akan dilakukan sangat gencar, dengan menempelkan pengumuman dimana -mana agar orang ingat mulai dari peringatan, lisan, sampai tertulis. Kalau pribadi sanksinya ada pengambilan KTP, kalau tempat usaha sampai dengan ditutup, apabila masih ada pelanggaran. Itu adalah hal-hal sanksi yang akan diterapkan.

“Khusus untuk ASN, foto saja gak pakai masker, langsung terbitkan surat peringatan. Perwalinya sudah, namanya Inpres, sudah otomatis. Sanksi sosial sudah terbukti tidak membuat jera orang-orang. Untuk KTP kita sita saja. Kalau dia penerima bantuan, BLT atau ADD, langsung dicoret, tidak akan dibantu,” pungkasnya. (bir/adv)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas