Hukum & Kriminal

Terdakwa Penggelapan Uang Pajak Rp 1,9 Miliar Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Terdakwa kasus dugaan penggelapan uang pajak Rp 1,9 miliar, Rizky Martha alias Kiki (37), warga Jalan Madura, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, akhirnya menjalani sidang dengan agenda putusan di PN Malang, Selasa (06/08/2024) tadi.

Majelis Hakim PN Malang, Rosihan Juhriah Rangkuti, mengatakan terdakwa Kiki terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Dengan menjatuhi vonis hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Vonis 2 tahun 6 bulan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 3 tahun penjara. Namun terdakwa Kiki masih merasa bahwa vonis tersebut terlalu berat. Di akhir persidangan, Kiki dan kuasa hukumnya, Joko Wahyudi sepakat masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Usai persidangan, kuasa hukum Kiki, Joko Wahyudi, mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir. “Vonis ini terlalu berat. Kami masih pikir-pikir. Dalam waktu 1 sampai 2 hari ini saya akan jenguk ke sana (LP Wanita Sukun), akan kami bicarakan lagi apakah akan banding atau tidak,” ujarnya.

Advertisement

Baca juga :

Pihaknya juga merasa keberatan jika barang-barang milik Kiki yang telah dijadikan barang bukti hasil kejahatan, dikembalikan secara langsung kepada pelapor yakni Herry Wiyono, Direktur PT Pangkat Dewata Makmur. “Berkaitan dengan barang bukti seperti baju, kursi dan lain-lain, majelis hakim dalam putusannya dikembalikan kepada Herry Wiyono. Itu juga membuat kami keberatan,” jelasnya.

Sementara itu, JPU Kejaksaan Negeri Kota Malang, Su’udi, juga masih mengambil sikap pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. “Kami waktu 7 hari apakah kita akan terima atau akan berupaya hukum selanjutnya. Akan kami bicarakan dengan pimpinan,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum dari Herry Wiyono, yakni RM Eddo Bambang P, RM Tonny Bambang P dan Rudi S Soemodiharjo, mengatakan, kami sebetulnya belum puas. Dari tuntutan 3 tahun, hanya divonis 2 tahun 6 bulan. Kenapa kami tidak puas, karena kerugian klien kami belum kembali. Klien kami mengalami kerugian Rp 1,9 miliar untuk uang pajak 2024. Segera akan kami gugat Perdata,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rizky alias Kiki telah ditahan karena laporan dari Herry Wiyono, Direktur PT Pangkat Dewata Makmur Kota Malang ke Polresta Malang Kota, terkait dugaan penggelapan uang pajak 2023, senilai Rp 1,9 miliar. Kiki sendiri adalah mantan staf konsultan pajak CV Ferrano Tax Advisor Surabaya yang ditugaskan menghitung pajak di PT Pangkat Dewata Makmur milik Herry Wiyono.

Advertisement

Dalam persidangan sebelumnya, dari uang Rp 1,9 miliar tersebut, Kiki mengaku sudah membayar sebagian ke Kantor Pajak. Dirinya juga mengaku hanya menggelapkan uang Rp 795 juta. Uang tersebut untuk jalan-jalan dan belanja ke Singapura dan Korsel. (gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas