Kota Malang
Pj Wali Kota Wahyu Sampaikan 58 Jawaban terkait Perubahan APBD Kota Malang Tahun 2024
Memontum Kota Malang – Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan 58 jawaban terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang Tahun 2024, Rabu (07/08/2024) tadi.
Menanggapi sorotan mengenai realisasi kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pandangan umum DPRD Kota Malang, Pj Wali Kota Wahyu menjelaskan bahwa ada strategi dan inovasi yang akan dilakukan. Diantaranya, dengan melalui kegiatan gebyar sadar pajak, sambang kelurahan kelurahan dan sebagainya.
“Kemudian juga dengan dilakukan sinergitas dan kolaborasi antar Perangkat Daerah untuk kegiatan rekonsiliasi dan monev secara rutin, berkala dan berkelanjutan serta dilakukan operasi gabungan antar Perangkat Daerah dalam pengendalian dan pengawasan pajak dan retribusi daerah,” kata Pj Wali Kota Wahyu.
Kemudian, juga dijelaskannya mengenai program untuk meningkatkan PAD dengan baik dan efektif. Diantaranya, dengan memfasilitasi kerja sama di bidang perpajakan daerah dengan instansi vertikal. Lalu, melakukan digitalisasi dan elektronifikasi pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Baca juga :
“Untuk penggunaan teknologi informasi dalam pemungutan pajak daerah antara lain E- SPPT, Open Payment, E-BPHTB dan E-Tax. Sedangkan penggunaan teknologi informasi dalam pemungutan retribusi daerah antara lain ada E-Parking, Sistem Monitoring Parkir Kota Malang (SITOKIRMA), Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE), Sistem Pembayaran Elektronik (SIMBAH-E), Retribusi Tempat Berjualan Elektronik (e- RTB) dan Sistem Informasi Perijinan Online (SI-IZOL),” jelasnya.
Melalui penyampaian jawaban tersebut, menurutnya masih akan diperdalam lagi pada pembahasan Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Ini hanya sebagian jawaban dari Pandangan Umum fraksi kemarin, nanti akan dibahas lagi antara Banggar dan TAPD,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, mengatakan jika jawaban yang telah disampaikan tersebut masih normatif. Sehingga, DPRD Kota Malang akan melakukan pembahasan lanjut melalui Banggar.
“Hari ini kami DPRD Kota Malang langsung membahas dengan Tim Banggar, kemudian besok kita paripurnakan penyampaian Banggar dan Jumat kita pengesahan,” imbuh Made. (rsy/sit)