Hukum & Kriminal

Dituntut 3 Tahun Penjara, Terdakwa Dugaan Penggelapan Uang Pajak Rp 1,9 Miliar Minta Vonis Bebas

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Terdakwa Rizky Martha alias Kiki (37), warga Jalan Madura, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, kembali menjalani persidangan di PN Malang dengan agenda pembelaan, Senin (05/08/2024) tadi. Mantan staf konsultan pajak CV Ferrano Tax Advisor Surabaya ini, dalam sidang itu didampingi kuasa hukumnya, Joko Wahyudi.

Diketahui, bahwa sebelumnya Rizky telah ditahan karena laporan dari Herry Wiyono, Direktur PT Pangkat Dewata Makmur Kota Malang ke Polresta Malang Kota terkait dugaan penggelapan uang pajak 2023, senilai Rp 1,9 miliar. Kiki sendiri, sebelumnya adalah staf konsultan pajak CV Ferrano Tax Advisor Surabaya yang ditugaskan menghitung pajak di PT Pangkat Dewata Makmur.

Baca juga :

Dalam persidangan itu, Kiki mengaku hanya mengelapkan uang Rp 795 juta untuk jalan-jalan ke Singapura dan Korsel. Atas perbuatannya itu, dalam persidangan sebelumnya, JPU Kejaksaan Egeri Kota Malang, telah menuntut Kiki dengan pidana 3 tahun penjara.

Sementara dalam sidang pembelaan ini, kuasa hukum terdakwa meminta agar Kiki dibebaskan dari jeratan hukum. Dengan alasan, tempat kejadian. “Mengacu locus dilicti, tempat kejadian, yang mentrasfer Pak Herry Wiyono. Namun proses transfer tidak hanya di Malang terus, ada di Sidoarjo dan juga di luar negeri. Karena si penerima ada di Surabaya, mau tak mau harusnya persidangan di Surabaya. Karena locus dilicti, kami meminta bebas. Namun kalau dituduh melakukan itu (penggelapan), kami meminta seringan-ringannya,” ujarnya.

Advertisement

Sementara itu, Kuasa hukum dari Herry Wiyono, yakni RM Eddo Bambang P, RM Tonny Bambang P dan Rudi S Soemodiharjo, mengatakan bahwa pembelaan itu adalah hak terdakwa. “Terdakwa mau membela versi pendapat mereka itu haknya. Terdakwa mengaku hanya menggelapkan Rp 795 juta, itu sah-sah saja. Namun kerugian yang derita klien kami sebesar Rp 1,9 miliar. Mau berkelit apalagi. Terkait locus dilicti, proses tranfer juga ada di Malang, jadi tidak ada masalah persidangan di PN Malang. Semoga besok putusannya semaksimal mungkin,” tegas RM Eddo. (gie)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas