Pemerintahan
Terima Asimilasi, Ratusan Narapidana di Trenggalek Pulang ke Rumah
Memontum Trenggalek – Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Rutan Kelas 2B Trenggalek mendapat asimilasi (proses pembinaan) dan hak integrasi terkait dengan mewabahnya Virus Corona atau Covid-19 saat ini.
Kepala Rutan Kelas 2B Trenggalek, Sjamsudi Wahjunto mengatakan jika pihak Rutan kelas 2B Trenggalek telah melakukan proses pengeluaran terhadap narapidana.
“Pengeluaran narapidana ini sudah dilakukan 2 kali. Untuk di hari pertama per tanggal 1 April 2020, sebanyak 32 narapidana. Selanjutnya di hari kedua tanggal 2 April 2020, Rutan Trenggalek telah mengeluarkan 30 narapidana,” ucap Sjamsudi saat dikonfirmasi, Jumat (03/03/2020) siang.
Dikatakan Ka Rutan, bagi narapidana yang mendapatkan asimilasi, maka pelaksanaan asimilasi tersebut dilakukan dirumahnya masing-masing. Dengan pengawasan dari pihak Kejaksaan Negeri dan Balai Pemasyarakatan.
Tentunya yang mendapat asimilasi dirumah ini adalah narapidana tindak pidana umum (Pidum). Dan yang jatuh tempo dua per tiganya sebelum 31 Desember 2020.
“Kami juga telah menyampaikan kepada narapidana yang mendapatkan asimilasi dirumah bukan berarti bebas. Tetapi narapidana ini akan menjalankan asimilasi tanpa keluar dari rumah. Jadi diupayakan agar tetap berada dirumah dan tidak berkeliaran atau keluar kota,” imbuhnya.
Pemberian asimilasi narapidana ini, lanjut Ka Rutan, dilakukan sampai menunggu Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat sebelum tanggal jatuh tempo per 31 Desember 2020.
“Jika yang sudah turun SK Pembebasan Bersyarat maupun SK Cuti Bersyaratnya, nanti akan kita informasi kepada narapidana yang bersangkutan,” katanya.
Asimilasi di rumah bagi narapidana ini diberikan bukan tanpa alasan, melainkan merupakan kebijakan dari pimpinan pusat guna mencegah adanya penyebaran Virus Corona maka harus dilakukan langkah-langkah yang progresif.
Adapun jumlah secara keseluruhan narapidana yang saat ini mendapat Asimilasi maupun integrasi sebanyak 243.
Perlu disampaikan bahwa untuk narapidana tindak pidana khusus (Pidsus) yang masuk dalam PP nomor 99 ada 49. Ditargetkan ada 102 yang akan diberikan asimilasi. Itupun masih akan dilihat kondisi atau kebijakan Pemerintah lebih lanjut.
“Pemulangan narapidana atau asimilasi ini diberikan bukan hanya bagi narapidana yang berasal dari Kabupaten Trenggalek, melainkan yang dari luar Trenggalek. Mengingat di Rutan Kelas 2B Trenggalek, narapidana yang masuk ada yang berasal dari Surabaya maupun daerah lainnya,” jelas Ka Rutan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10, narapidana yang menjalani asimilasi sambil menunggu SK PB maupun SK CB. Dan belum ada langkah lebih lanjut jika memang nantinya Pandemi Virus Corona ini dikatakan selesai sebelum tanggal 31 Desember 2020. (mil/oso)