Probolinggo
Tetangga Bejat! Perkosa Gadis Belia Usia 6 Tahun
Memontum Probolinggo — Entah kebejatan apa yang ada di otak Muzammil (22) warga Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo ini. Bagaimana tidak, tega-teganya dia memperkosa gadis belia berinisial NI (6) tetangganya sendiri, Sabtu (11/11/2017).
Menurut informasi yang di terima memontum.com, pemerkosaan tersebut sebenarnya terjadi pada 4 November lalu. Tetapi keluarga korban baru melaporkan ke pihak kepolisian pada Jumat (10/11/2017).
“Benar kami mendapat laporan masalah tersebut kemaren siang. Pihak keluarga melaporkan ke kami karena tidak terima dengan perlakuan pelaku pada anaknya,” ujar Kanit PPA Bripka Isyana Reny Antasari.
Dari laporan tersebut, PPA bersama tim Buru Sergap Satreskrim Polres Probolinggo langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dan korban di bawa ke RSUD Waluyojati Kraksaan untuk divisum dan mendapat perawatan.
“Dari hasil tim Buser, pelaku sudah di amankan, dan masih kami dalami untuk pengembangan karena dugaan sementara ada keterlibatan pihak lain,” kata Reny.
Reny juga menjelaskan kronologis kejadian tersebut, bahwa saat NI bermain dengan NW, teman NI, di rumahnya di Dusun Parseh. Waktu itu sekitar pukul 12.30 Wib, korban kemudian diajak ke rumah Abdul Holik (17). Setelah itu, Ahmad Muzammil datang ke rumah tersebut. Tak lama berselang, Ahmad Muzammil kemudian menarik dan mendorong NI ke salah satu kamar di rumah itu. Di dalam kamar itulah, pelaku kemudian memperkosa korban.
“Untuk Abdul Holik, masih kami periksa sebatas saksi. Tapi tidak menutup kemungkinan dia terlibat dalam kasus ini,” terang Reny, mantan anggota Provos Polres Probolinggo ini. (pix/yan)