Hukum & Kriminal
Guru Ngaji yang Berbuat Asusila hingga Hamil di Probolinggo Ditetapkan Tersangka
Memontum Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo akhirnya menetapkan SN (50) sebagai tersangka, atas dugaan kasus asusila hingga hamil yang dilakukannya kepada muridnya, HM (18). Penetapan tersangka ini, seperti yang dijelaskan oleh Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa, Senin (19/02/2024) tadi.
Diterangkan, bahwa penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap korban, saksi dan tersangka. “Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kami akan pastikan bahwa kasus ini berjalan sampai tuntas hingga ke pengadilan,” terangnya.
Baca juga :
Saat ini, tambahnya, tersangka telah ditahan di Polres Probolinggo. Untuk langkah lanjutan, terhadap tersangka masih dilakukan pemeriksaan.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, rumah terduga sempat digeruduk warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, atas mencuatnya dugaan asusila ini, Jumat (16/02/2024) malam. Akibat peristiwa itu, petugas kepolisian harus terjun ke lokasi untuk mengantisipasi peristiwa yang tidak diinginkan. Sementara korbannya, diketahui akibat peristiwa itu, membuatnya hamil. (nun/pix/gie)