Hukum & Kriminal

Peras Pengasuh Ponpes Atas Dugaan Asusila, Oknum Wartawan dan Aktivis Perlindungan Anak Kota Batu Ditangkap

Diterbitkan

-

RILIS: Petugas Polres Batu saat rilis dugaan pemerasan. (memontum.com/gie)

Memontum Kota Batu – Dua pelaku dugaan pemerasan berinisial YLA atau Lukman (40) oknum wartawan, warga Blimbing, Kota Malang dan FDY atau Fuad (51), aktivis yang bertugas di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Batu (P2TP2A), akhirnya dirilis di Polres Batu, Selasa (18/02/2025) tadi. Petugas melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) keduanya, setelah menerima uang Rp 150 juta hasil memeras salah seorang pengasuh pondok pesantren di Kota Batu, Rabu (12/02/2025) sebelumnya.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa kejadian bermula dengan adanya laporan dugaan pencabulan di Polres Batu. “Pada 22 Januari 2025, ada pelaporan dugaan pencabulan. Pelaporan itu masih kami tindak lanjuti, masih dalam penyelidikan dan masih terus berjalan,” ujarnya.

Saat pelaporan tersebut, pihak korban pencabulan didampingi tersangka Fuad selaku petugas dari P2TP2A. Sementara itu, salah satu keluarga korban menghubungi tersangka Lukman, yang diketahui oleh keluarga korban sebagai seorang wartawan. Dari sinilah, Fuad dan Lukman bertemu untuk mengawal kasus pencabulan ini.

Namun, baik Fuad maupun Lukman, ujarnya, malah berkolaborasi untuk memeras dengan memanfaatkan kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh salah pengurus pondok pesantren di Kota Batu. “Setelah beberapa hari adanya laporan dugaan pencabulan itu, YLA dan FDY melakukan pertemuan dengan salah satu pengurus pondok tersebut di sebuah kafe di Kota Batu. Keduanya menyampaikan peristiwa-peristiwa dengan materi pengumpulan alat bukti. Saat itulah, pihak pondok diminta menyerahkan uang Rp 40 juta untuk menutup kasus ini. Pelaku juga membuat narasi kalau uang itu juga untuk diberikan kepada sejumlah awak media,” jelas AKBP Andi.

Advertisement

Baca juga :

Pihak pengurus pondok sendiri, kemudian menyerahkan uang Rp 40 juta kepada pera pelaku. “Uang itu kemudian dibagi. YLA mendapat Rp 22 juta, FDY mendapat 3 juta dan F, seorang pengacara yang mendampingi keluarga korban mendapat bagian Rp 15 juta. Uang itu kini sudah habis,” imbuhnya.

Ternyata, lanjutnya, aksi itu tidak cukup sampai di situ. Kedua pelaku, kembali membuat narasi yang disampaikan kepada pihak pondok pada 8 Februari 2025. Kemudian pada 11 Februari, mendapat respon dari pihak pondok yang diminta menyiapkan uang Rp 340 juta. Dengan alasan, uang itu untuk korban pencabulan, untuk menyelesaikan perkara dan untuk pengembalian nama baik.

“Modusnya menakut-nakuti untuk mendapat keuntungan berupa uang. Pihak pondok kemudian memberikan seperti yang diminta. Termin pertama Rp 150 juta dan sisanya dijanjikan 5 hari kemudian. Proses penyerahan uang dilakukan pada 12 Februari 2025 di sebuah resto di kawasan Beji, Kota Batu. Karena di kasus ini ada aktivitas pemerasan, dilaporkanlah ke Polres Batu. Kemudian kedua tersangka ini kami tangkap setelah menerima uang Rp 150 juta, ” jelas AKBP Andi.

Advertisement

Saat ini, petugas Polres Batu masih terus melakukan pengembangan. “Kedua tersangka kami kenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun. Bahwa F, adalah pengacara. Uang Rp 15 juta tersebut adalah honor mendampingi keluarga korban. Selain itu, F juga tidak menjadi bagian konspirasi kedua tersangka. Saat ini masih kami kembangkan,” tegasnya. (gie)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas