Hukum & Kriminal

Transaksi Sabu Bersama Teman Ceweknya, Arek Krian Diringkus Polisi

Diterbitkan

-

DIRINGKUS - Tersangka Fransiskus Xaverius Kadian (22) alias Veno pemuda asal, Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, Sidoarjo dijebloskan tahanan Polsek Prambon, Rabu (31/07/2019)

Memontum Sidoarjo – Seorang pemuda yang diduga sebagai kurir penjualan sabu-sabu diringkus anggota Unit Reskrim, Polsek Prambon. Tersangka adalah Fransiskus Xaverius Kadian (22) alias Veno bin Marcelus, warga asal Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, Sidoarjo.

Tersangka ditangkap saat bersama teman perempuannya, Lisa Marsela, di depan apotik Sulton Desa/Kecamatan Prambon. Rencananya di lokasi itu, bakal dijadikan tersangka sebagai tempat transaksi sabu-sabu.

“Tersangka ditangkap saat menunggu pemesan sabu-sabu. Saat digeledah petugas, tersangka kedapatan menyimpan di kantong plastik berisi sabu-sabu di motor Honda Beat bernopol W 6643 OC miliknya,” terang Kapolsek Prambon, AKP Sumarsono, Rabu (31/07/2019).

Lebih jauh, Sumarsono menguraikan berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, teman wanita tersangka tidak ikut terlibat dalam kasus ini.

Advertisement

“Si perempuan teman tersangka itu mengaku tidak tahu menahu soal tersangka menjadi perantara bisnis narkoba maupun lainnya,” imbuhnya.

Sementara itu, kata Sumarsono tersangka sudah lama menjadi perantara atau kurir narkoba. Bahkan sudah menjadi intaian petugas. Karena itu, penangkapan tersangka ini bakal dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atas tersangka.

“Dalam perkara ini, tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Wan/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas