Berita
TRC PPA Desak Aparat Usut Balita Tenggelam
Memontum Banyuwangi – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kabupaten Banyuwangi mendesak kepada aparat penegak hukum mengusut tuntas tewasnya AF Balita yang meninggal dunia yang diduga tenggelam di kolam renang Villa So Long.
Ketua TRC PPA, Veri Kurniawan mengungkapkan, seharusnya pihak pengelola Villa So Long melakukan pengawasan secara ketat dan standby di lokasi tersebut. Apalagi, di kolam renang tersebut sangat dalam dan sangat membahayakan bagi anak kecil yang belum bisa berenang.
“Dugaan saya, di kolam renang tersebut tidak tersedia alat keselamatan. Agar permasalahan ini terungkap pihak penegak hukum harus melihat CCTV. Dengan melihat CCTV akan terlihat seperti apa kejadian tersebut,” ungkap Veri.
Veri meminta kepada LSM maupun media untuk mengawal kasus ini. Pasalnya korban tenggelam tersebut anak Balita yang baru berusia 4 tahun. Agar menguak kasus ini pihaknya akan mendampingi orang tua korban dan turun ke lapangan.
“Kami akan berkirim surat ke Polresta Banyuwangi, Polda Jatim, dan Mabes Polri untuk menindak lanjuti kasus ini,” kata ketua TRC PPA Banyuwangi, Veri Kurniawan.
Terpisah praktisi hukum Kabupaten Banyuwangi, Eko Sutrisno menjelaskan kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang dapat dipidana, dan dapat dijerat pasal 359 KUHP.
“Di pasal 359 KUHP disebutkan jika barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mata, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun. Dalam hukum pidana perbuatan kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan disebut Culpa,” terang Eko Sutrisno, Kamis (6/8/2020)
Terkait insiden meninggalkannya anak Balita di kolam renang Villa So Long, Eko Sutrisno menambahkan, jika dilihat secara mendalam, bagaimana anak tersebut masuk kearea kolam renang tersebut, apakah ada petugas yang menjaga kolam renang terbut, dan apakah kolam renang tersebut sudah memiliki stndart keamanannya. Sehingga nantinya dapat ditentukan siapa yang harus bertanggung jawab saat ada kelalaian yang menyebabkan orang meninggal.
“Saya rasa pihak kepolisian akan mengarah pada Culpa, sehingga dalam mengumpulkan keterangan pastinya akan mencari siapa yang harus bertanggung jawab atas kejadian yang menyebabkan kematian tersebut,” papar pria yang berprofesi pengacara dan sekretaris Peradi Banyuwangi tersebut. (ras/mzm)