Kota Malang
Tunggu Perwali, Satpol PP Kota Malang Siap Lakukan Penertiban Tempat Hiburan
Memontum Kota Malang – Menjelang Bulan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, akan terus melakukan Sidak dan menertibkan tempat-tempat hiburan di Kota Malang. Plt Satpol PP, Handi Priyanto, mengatakan bahwa hal tersebut akan dilakukan di beberapa tempat bersama dengan tim gabungan.
“Pasti nanti akan kami lakukan penertiban saat jelang ramadhan. Ini sambil nunggu Perwali. Kalau sama seperti tahun-tahun sebelumnya, maka di Bulan Ramadan, semua tempat hiburan harus tutup,” jelasnya, Senin (21/03/2022).
Namun, perlu diketahui ada beberapa tempat yang masih diperbolehkan untuk buka. Seperti restoran atau pun foodcourt dan sebagainya. “Club-club ditutup, kecuali resto. Kalau resto masih buka pada jam-jam tertentu,” lanjutnya.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
- Sosialisasi Perubahan Permendagri Soal BMD dan Aset, Pj Wali Kota Malang Ingatkan Kehati-hatian dan Tertib
- Plt Bupati Malang bersama Kemenkes Launching Integrasi Layanan Primer untuk 39 Puskesmas
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
Satpol PP akan terus melakukan penertiban secara kontinyu, berkala dan tidak terjadwal. Pasalnya, jika berkala akan mudah ditebak dan bocor oleh oknum-oknum. Sehingga, tutup terlebih dahulu, sebelum dilakukan operasi.
Dijelaskannya, jika beberapa hari yang lalu, pihaknya juga menemukan ada pesta minuman keras (Miras) di salah satu kafe Kota Malang. “Kemarin kita baru tahu, ada kafe yang pengunjung sampai bergeletakan mabuk semua. Alasannya, untuk perayaan HUT kafe itu dan kemarin kita tutup,” tambahnya.
Tak hanya itu, tim Satpol PP juga menemukan ratusan botol miras ilegal dibeberapa lokasi usaha dan disita oleh bea cukai. Namun, menurutnya itu tidak berkaitan dengan pajak. Akan tetapi, murni terkait dengan operasi miras dan penegakan PPKM saja. (cw2/sit)