Blitar
Tunjangan Anggota Dewan Tunggu Perbup
Memontum Blitar—– Meskipun pemberian tunjangan bagi anggota DPRD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun hingga sat ini, anggota DPRD Kabupaten Blitar belum bisa menerima tunjangan tersebut. Hali ini dikarenakan pemberlakukan kenaikan tunjangan dewan di Kabupaten Blitar, masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup).
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto mengatakan, Perda yang mengatur tentang kenaikan tunjangan itu sudah ada. Namun Suwito belum bisa bicara banyak soal nilai kenaikan tunjangan dewan, karena masih menunggu Perbup yang mengatur seluruh teknis. Termasuk besaran tunjangan yang akan diberikan kepada anggota dewan.
“Yang ditunggu Perbubnya karena sudah ada Perda. Karena teknisnya nanti ada di Perbub termasuk besaranya”, kata Suwito Saren Satoto, Senin (16/10/2017).
Lebih lajut Suwito menjelaskan, sampai sekarang pihaknya juga belum mengetahui apakah Perbub itu selesai pada akhir bulan Oktober ini, sehingga bulan depan sudah bisa diterima. Atau masih harus menunggu bulan berikutnya. Namun yang pasti, besaranya bakal menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Anggaran ini kan sifatnya alokasi, sehingga besaran yang diberikan harus ada dasarnya berbeda dengan anggaran yang terpasang dengan anggaran yang dibayarkan”, jelas Suwito.
Suwito menambahkan, dengan adanya tunjangan tersebut, seluruh mobil dinas anggota dewan yang sifatnya pinjam pakaikan dari Pemkab Blitar kepada DPRD harus ditarik dan dialihfungsikan.
“Semua kendaraan Dinas DPRD sudah dikembalikan sejak beberapa minggu lalu. Ini memang konsekuensi atas diberlakukannya aturan itu”, imbuh Suwito Saren Satoto. (fjr/yan)