Surabaya
Tuntutan AJI Terpenuhi, Jokowi Cabut Remisi Susrama

Tak hanya itu desakan dari publik juga muncul melalui tanda tangan petisi online di change.org yang diinisiasi oleh Ketua Aji Indonesia Abdul Manan tertanggal pada Jumat 8 Februari 2019, yang telah menembus 48 Ribu lebih dukungan.
Petisi bersama surat keberatan tersebut pada Jumat 8 Februari kemarin telah diserahkan ke pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.
“Besarnya partisipasi publik dalam masalah ini, menunjukkan ada keadilan masyarakat yang tercederai. Artinya, tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk tidak mencabut remisi bagi Susrama. Tentu kami menuntut sikap politik Presiden Joko Widodo untuk menegakkan keadilan,” kata Ketua Aji Surabaya, Miftah Faridl.
Menurut Faridl, sampai detik ini Susrama tidak pernah mengaku bahwa ia telah membunuh Prabangsa. Padahal menurut Faridl syarat dari pemberian remisi dari seumur hidup dan menjadi 20 tahun adalah pemgakuan bahwa dia bersalah dan tak mengulangi perbuatannya.
“Memang pemerintah tidak transparan menteri ahli pidana ngomong loh orang sudah berbuat dosa dan ingin berubah masak kita kasih neraka terus. Dan pertanyaannya apa yang diubah wong dia tidak mengakui,” tanyanya.
Ia pun menyinggung keterlibatan kasus ini dengan gegap gempita HPN 2019 yang sama sekali tak menyinggung keselamatan dan kehidupan para jurnalis yang sudah terbunuh. Karena ia menganggap hal ini sangat mengancam linguitas wartawan.
“Kenapa isu-isu besar itu yang kita hadapi dan mengancam linguitas wartawan tidak pernah dibahas sebagai arus utama dalam diskusi disetiap HPN? Coba dibayangkan seandainya ini terjadi, saya dan teman-teman saya berusaha pegang kejujuran bisa-bisa saya disomasi. Karena hampir pembunuhan jurnalis itu membongkar skandal penyimpangan pejabat dan orang-oramg di sekitarnya,” urainya.
Dalam napak tilas kasus, sepuluh tahun silam, Prabangsa dibunuh dengan amat sadis oleh sembilan orang, tepatnya pada 11 Februari 2009. Dengan tangan terikat, kepala Prabangsa dihajar dengan kayu, bertubi. Hingga kondisinya remuk.
Jasad Prabangsa kemudian dibuang ke laut. Ia baru ditemukan enam hari setelahnya, yakni pada 16 Februari 2009 di perairan Padang Bai, Karang Asem, Bali. Kasus pembunuhannya pun baru terungkap berbulan-bulan setelahnya. (sur/ano/yan)
















