Surabaya
Tuntutan AJI Terpenuhi, Jokowi Cabut Remisi Susrama
Memontum Surabaya – Teka-teki pencabutan remisi penahanan otak pembunuhan jurnalis Jawa Pos Radar Bali, AA Gede Bagus Narendra Prabangsa akhirnya sedikit menemui titik terang. Hal itu dikatakan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang mengaku jika telah mencabut remisi yang diajukan adik dari mantan Bupati Bangli, Bali ini.
Usai menghadiri perhelatan puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2019 di Grand City Mall, Surabaya, sembari disela-sela menyapa peserta yang telah menunggu di depan lobby mall, Jokowi mengatakan telah mencabut permohonan remisi itu.
“Sudah, sudah saya tandatangani,” singkat Jokowi saat dicerca pertanyaan terkait tuntutan remisi Susrama.
Di waktu yang sama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) se Jawa Timur menggelar aksi menuntut pencabutan remisi Susrama, di depan Kebun Binatang di Jalan Darmo Wonokromo,
Surabaya, Sabtu (9/2/2019).
Dalam tuntutannya mereka mendesak Presiden Jokowi segera mencabut remisi I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh jurnalis Radar Bali (Jawa Pos Group) AA Gde Bagus Narendra Prabangsa dari seumur hidup menjadi penjara sementara 20 tahun.
Desakan ini menyusul pernyataan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM bahwa draft Keppres pencabutan remisi sudah sampai ke meja Mensesneg dan menunggu tanda tangan presiden.